TPP ASN Beltim Akan Segera Cair Tapi Besarannya Sedikit Berkurang

TPP ASN Beltim Akan Segera Cair Tapi Besarannya Sedikit Berkurang

Ketua Tim Penyusunan TPP ASN Pemkab Beltim 2023, Ikhwan Fachrozi.-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tunjangan Penambahan Pendapatan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akan segera cair dalam waktu dekat ini.

Namun, besarannya TPP yang akan didapat ASN Beltim sedikit berkurang dari tahun sebelumnya mengingat beberapa OPD menganggarkan kurang dari 12 bulan.

Ketua Tim Penyusunan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Beltim tahun 2023, Ikhwan Fachrozi mengatakan saat ini dokumen pengajuan TPP sudah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.

Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Beltim tengah menunggu hasil evaluasi dan persetujuan dari pihak Kemendagri.

BACA JUGA:PBB Belitung Bakti Sosial Bersihkan Area Perkuburan Nunok Tanjungpandan

“Artinya kalau dokumen-dokumen kita sudah lengkap, dalam satu dua hari kita dapat persetujuan mereka. Bisa langsung kita eksekusi,” kata Ikhwan dikutip dari rilis Diskominfo Beltim, Senin (20/3/2023).

Ikhwan yang juga Sekda Kabupaten Beltim menekankan banyak informasi salah yang beredar mengenai adanya penurunan jumlah TPP yang akan diterima oleh ASN. 

Padahal menurutnya bukan penurunan melainkan penyesuian dengan aturan pada Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020.

Yakni, tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 

BACA JUGA:Warga Desa Tanjung Batu Itam Dapat Pelatihan Budidaya Ikan Kerapu

“Bukan penurunan atau kenaikan, tetapi kita penyesuaian dengan aturan. Karena pada TPP tahun 2022 lalu, kita belum mengacu pada aturan yang berlaku. Masih proyeksi pada tahun 2022,” terang Ikhwan.

Penganggaran TPP, jelas Ikhwan bukan merupakan belanja wajib. Tergantung kepada keuangan dan kebijakan Pemda mau menganggarkan atau tidak.  

“Jadi suatu daerah boleh menganggarkan atau tidak perlu menganggarkan TPP. Bukan hal yang wajib, kembali ke Pemda mau nganggarkan atau tidak,” jelasnya.

Diakui Ikhwan hal inilah membuat beberapa OPD di Pemkab Beltim menyusun anggaran TPP tidak selama 12 bulan penuh. Karena pengajuan evaluasi TPP hanya satu kali maka tidak bisa diajukan perbaikan di tengah tahun anggaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: