Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Pamer Konten Video Kulit Makan Babi, Lina Mukherjee Mengucap 'Bismillah' -Ist-

a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia :

b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa.

Seperti diketahui, Lina Mukherjee dilaporkan oleh Ustaz M. Syarif Hidayat kepada pihak yang berwajib atas dugaan kasus penistaan agama. Dia dengan sengaja memamerkan konten memakan babi di sosial media sembari 'baca bismillah'.

Didampingi sang pengacara, M Syarif Hidayat mendatangi SPKT Polda Sumatera Selatan. Laporannya diterima dengan nomor LPN/82/III/SPKT telah diterima oleh pihak kepolisian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id