Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Konten Makan Babi Lina Mukherjee Penuhi Unsur Penistaan Agama, Terancam 5 Tahun Penjara

Pamer Konten Video Kulit Makan Babi, Lina Mukherjee Mengucap 'Bismillah' -Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Gara-gara konten video viral makan babi sambil membaca 'bismillah', selebritis TikTok Lina Mukherjee terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, konten video Selebritis TikTok Lina Mukherjee makan daging babi dengan mengucap 'bismillah' tersebut memenuhi unsur pasal penistaan agama

Pihak Polda Sumatera Selatan (Sumsel) sudah menindaklanjuti laporan dari Syarif Hidayat tentang dugaan penistaan agama yang dilakukan seleb TikTok tersebut.

Polisi pun telah memanggil beberapa saksi ahli terkait konten makan kriuk babi Lina Mukherjee. Para ahli diundang untuk memastikan apakah konten Lina Mukherjee yang memakan babi merupakan suatu perbuatan pidana.

Dirkrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, polisi telah mengundang beberapa ahli seperti ahli bahasa, ITE dan pidana. 

BACA JUGA:Pamer Konten Video Makan Babi, Lina Mukherjee Mengucap 'Bismillah'

BACA JUGA:Buronan Pelaku Curanmor di Taman Kota Sungailiat Diringkus Polisi

Sementara ahli UU ITE menyebut bahwa konten Lina Mukherjee tidak termasuk pidana UU ITE. "Kalau dilaporkan awal adalah terkait pasal UU ITE, namun tidak masuk pidana menurut ahli UU ITE," jelas dilansir dari disway.id.

Sedangkan menurut ahli bahasa dan ahli pidana, menyatakan itu bisa termasuk unsur pidana. Namun pasal 156 a yang merupakan tindak pidana umum. "Bukan UU ITE," sebut Agung.

Agung menjelaskan, dari hasil keterangan ahli tersebut, maka kasus laporan terhadap Lina Mukherjee akan dilimpahkan ke tindak pidana umum karena tidak termasuk tindak pidana khusus. 

"Karena pasal 156 a merupakan pasal penistaan agama secara konvensional bukan ITE, maka yang menangani adalah Tipidum," jelas Agung.

BACA JUGA:Penanganan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD, AMPUH Tuntut Kejati Babel Tegas

BACA JUGA:Kasus Mafia Tanah Terbongkar, Dari ASN, Kades, Hingga Mantan Kades Terlibat

Sementara mengutip Yuridis.id, adapun bunyi pasal 156 a yakni; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id