Kepala Kemenag Belitung Himbau Segera Bentuk Panitia UPZ Fitrah

Kepala Kemenag Belitung Himbau Segera Bentuk Panitia UPZ Fitrah

Kepala Kantor Kemenag Belitung H Masdar Nawawi --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Belitung H Masdar Nawawi menghimbau pengurus masjid, musola ataupun kantor segera membentuk panitia unit pengumpul zakat (UPZ).

Pembentukan UPZ guna membantu masyarakat Kabupaten Belitung menyerahkan zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi.

"Kepada seluruh pengurus UPZ agar segera membentuk kepanitiaan UPZ zakat fitrah yang ada ditempat masing-masing," kata Masdar Nawawi kepada Belitong Ekspres, Selasa (4/4/2023).

Menurut Masdar, penetapan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau 2023 masehi, yaitu beras 2,5 kilogram atau besaran dengan uang Rp 32.500 per orang.

BACA JUGA:Kasus Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Salah Mulai dari Perencanaan, Kesaksian Ahli Dalam Sidang

BACA JUGA:Bawaslu Belitung Bakal Kaji Alat Peraga Kampanye yang Bertebaran Secara Hukum

Kemudian, pihaknya juga menghimbau kepada segenap umat Islam agar membayarkan fitrahnya lebih cepat. Sehingga bisa didistribusikan kepada mustahiq lebih cepat. "Bayar zakat itu lebih cepat lebih bagus, jadi lebih cepat disampaikan kepada mustahik," jelasnya.

Masdar menyebutkan, keutamanaan zakat fitrah itu untuk membersihkan ibadah yang telah dilakukan selama melaksanakan ibadah puasa ini. Sebab jika tidak menunaikan zakat fitrah itu, maka ibadah puasa akan tergantung diantara langit dan bumi.

"Jadi zakat itu pencuci, apa saja yang kita lalukan selama di bulan puasa dan mengeluarkan zakat itu juga rukun islam," sebutnya.

Lalu, hikmah menunaikan zakat yakni membersihkan dan menyucikan diri, ungkapan syukur atas nikmat yang di berikah Allah SWT, menjaga dan membentengi harta serta melindungi dari kefakiran.

BACA JUGA:Sudah 3 Mobil Terbakar di Jalan Sijuk, Kapolsek Tanjungpandan Duga Untuk Ngerit BBM

BACA JUGA:Sekda dan Pj Gubernur Babel Beda Pendapat Soal Cuti Lebaran ASN, Beliadi: Seharus Tidak Boleh Terjadi

"Maka kita harapkan masyarakat membayar zakat fitrah, zakat fitrah itu bisa dibayarkan awal ramadan hingga ujung ramadan, tapi kalau bisa pada H-3 sudah selesai, sehingga segera dibagikan kepada mustahik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: