Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan

Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan salah satu JPU, Eko Putra Astaman dalam keterangan pers sore, kemarin --

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi  (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan DPRD Bangka Belitung (Babel) dikebut.

Pasalnya, baru satu minggu pasca penahanan 2 terdakwa anggota DPRD Babel, perkara tersebut sudah masuk tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

Makanya, perkara Tipikor tunjangan transportasi pimpinan DPRD tahun anggaran 2017- 2021 oleh pihak Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel) terbilang cepat. 

Rabu (5/4/2023) sore, pihak Kejari Pangkalpinang telah menerima pelimpahan tahap 2 perkara Tipikor tersebut. Ke 2 tersangka dari total 3 tersangka –yang telah ditahan- beserta barang bukti sudah diterima dari penyidik Pidsus Kejati Babel.

BACA JUGA:Tipikor, 2 Anggota DPRD Babel Huni Lapas Tuatunu, Segini Jumlah Kerugian Negara

BACA JUGA:Terseret Tipikor DPRD Babel, Amri Cahyadi Anggap Kasusnya Kental Nuansa Politik

Hal itu disampaikan Kajari Pangkalpinang, Saiful Bahri Siregar didampingi Kasi Pidsus Syaiful Anwar dan salah satu JPU, Eko Putra Astaman dalam keterangan pers sore, kemarin. 

"Satu tersangka (Saifudin mantan Sekwan.red) juga sudah tahap 2 minggu lalu. Ke 2 tersangka itu tetap dilakukan penahanan di tingkat jaksa penuntut,” kata Saiful Bahri.

Tahap 2 ini dikatakan Saiful Bahri berarti perkara sudah P21. Atau telah dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang. 

“Ke 3 tersangka dan BB sudah dinyatakan lengkap dan diterima JPU. Para tersangka tetap ditahan oleh JPU  untuk 20 hari ke depan,” sebutnya.

Dalam persidangan nantinya, Syaiful Bahri sempat membocorkan sebanyak 12 JPU akan turun gunung. Jaksa penuntut tersebut tidak saja berasal dari Kejaksaan Negeri melainkan juga dari Pidsus Kejaksaan TInggi. 

BACA JUGA:Kasus Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Salah Mulai dari Perencanaan, Kesaksian Ahli Dalam Sidang

BACA JUGA: Saksi Ahli Pidana: Tipikor 'Masjid Miring' Kemenag Babel Tak Bisa Total Lost

“12 total jaksa diusulkan untuk menyidangkan perkara ini nantinya. Ke 7 dari Kejati sisanya dari Kejari,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: