Belum Dapat THR, Pekerja di Belitung Diminta ke Posko Pengaduan
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi--
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dinas KUMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung menghimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada karyawan tepat waktu.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2023 disebutkan THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Apalagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) juga mengeluarkan edaran terkait THT keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan Tahun 2023.
Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas KUMKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Erwan Junandi mengatakan, bahwa ada ketentuan aturan yang sudah menjadi kewajiban suatu perusahaan untuk memberikan THR sesuai masa kerja.
"Secara proporsional besarannya mereka masa bekerja di bawah satu tahun dan di atas satu tahun itu ada besaran masing-masing," kata Erwan Junandi kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Dishub Belitung Dirikan Posko Angkutan Lebaran 2023, Sebagai Pusat Layanan Informasi Terpadu
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemkab Belitung Salurkan Bantuan Cadangan Beras 8.393 KPM
Menurut Erwan, pemberian THR itu bukan hal baru, sehingga perusahaan biasanya sudah mengetahui hal itu. Namun mereka mengharapkan supaya perusahaan bisa membayar THR karyawan atau pekerja tepat waktu.
Erwan menerangkan, pemberian THR itu juga sekaligus perhatian pihak perusahaan kepada karyawan atau pekerja dalam merayakan hari keagamaan yakni idul fitri bagi umat muslim.
"Paling tidak melalui pemberian THR itu ada perhatian dari perusahaan, sebagaimana ketentuan ketenagakerjaan," jelasnya.
Kemudian sesuai edaran selambat-lambatnya pembayaran THR itu pada H-7 lebaran. Dengan demikian para pekerja atau karyawan bisa menggunakan THR itu untuk keperluan di hari raya idul fitri itu.
Ia berharap, perusahaan tidak menyicil pembayaran THR dan itu harus dibayarkan penuh sesuai peraturan yang ada.
"Kalau ada yang sudah pada H-7 itu belum dibayarkan, itu bisa mengadukan ke posko pengaduan, itu saat ini di Provinsi, namun kita bisa mengarahkan aduan itu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: