Bos Timah di Beltim Jadi Tersangka, Dirjen Gakkum Dalami Pencucian Uang Tambang Ilegal
Dirjen Gakkum KLHK menggelar konferensi penetapan tersangka baru kasus tambang timah ilegal di Manggar Kabupaten Beltim, Selasa (11/4/2023)--
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Dirjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan bos timah di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menjadi tersangka perusakan lingkungan hidup.
Penetapan tersangka dan penahanan bos timah berinisial TJC (59) alias ABC merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus tambang timah Ilegal di Manggar Kabupaten Beltim oleh penyidik Gakkum KLHK.
ABC adalah warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar. Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan tambang pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar.
Sebelumnya, sebanyak 3 pelaku lainnya telah ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal 3 Maret 2022 yaitu RA (23), S (49), dan MR (37). Pelaku menjadi koordinator lapangan kegiatan penambangan timah ilegal di 3 titik lokasi yang berbeda.
Ketiganya kemudiian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Itu setelah diterbitkan permintaan penerbitan DPO kepada Bareksrim POLRI oleh Direktur Penegakan Hukum Pidana pada tanggal 13 Juni 2022.
BACA JUGA:Gakkum KLHK Tangkap ABC, Tersangka Baru Pemodal Tambang Ilegal di Beltim
BACA JUGA: Puntung Rokok Bakar Lahan Seluas 2 Hektar di Kecamatan Sijuk, Belum Sebulan 2 Kali Kejadian
Saat ini, tersangka RA (23) berhasil ditangkap kembali pada operasi pencarian gabungan Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK pada tanggal 23 Agustus 2022.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakabn, selama penyidikan, tersangka RA ditahan di Rumah Tahanan Salemba. Sementara 2 tersangka lainnya S dan MR masih buron alias DPO.
Oleh penyidik tersangka ABC maupun RA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo.
Pasal 55 ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
"Tersangka ABC dan RA terancam hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000," kata Yazid dalam konferensi pers di Ruang VIP Manggala Wanabakti KLHK, Selasa (11/4/2023).
BACA JUGA:Jawaban Gugatan Praperadilan SP3 Dugaan Tipikor Bank Mandiri, Jaksa Janjikan Ini
BACA JUGA:250.320 Guru Honorer Kecewa, Pengumuman Pasca Sanggah PPPK Guru 2022 Resmi Ditunda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: