Ikal Laskar Pelangi Ditangkap Polisi, Lakukan Aksi Begal di Kawasan Jalan Ini
Anggota Reskrim Polres Beltim melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), kasus begal yang melibatkan Ikal Laskar Pelangi, pada Sabtu (29/4/2023) malam--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, GANTUNG - Lama tak ada kabar, Zulfanny, pemeran Ikal Film Laskar Pelangi ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gantung.
Pemeran Film Laskar Pelangi karya yang boombing pada tahun 2008 silam ditangkap karena terlibat kasus dugaan tindak pidana begal.
Zulfanny Ikal ditangkap bersama sejumlah pelaku lainnya setelah polisi menyelidiki informasi aksi begal, Sabtu (29/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata membenarkan penangkapan pemeran Film Laskar Pelangi yang diadaptasi dari Novel Karya Andrea Hirata itu.
AKP Wawan memastikan anggota Reskrim Polres Beltim telah melakukan gelar perkara di tempat kejadian perkara (TKP), pada Sabtu (29/4/2023) malam.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pemeran Ikal Film 'Laskar Pelangi' Ditangkap Karena Dugaan Kasus Begal
BACA JUGA:Buruan! Ada Lowongan Kerja Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Seleksi Mulai 5 Mei
"Barusan (malam ini) kami gelar perkara," ujar Kasatreskrim Polres Beltim melalui pesan whatshapp kepada Belitong Ekspres.
AKP Wawan melanjutkan, keterangan pelaku Ikal akan dikonfrontir kembali dengan pelapor untuk melengkapi berkas dugaan begal tersebut.
"Sementara masih dalam pemeriksaan karena masih nunggu dari pelapornya (korban begal, red)," tandas AKP Wawan.
Sementara itu dari dihimpun Belitong Ekspres, pemeran Ikal Film Laskar Pelangi arahan sutradara Riri Riza itu, diduga melakukan aksi begal pada hari Jum'at malam di kawasan jalan raya Manggar-Gantung.
Diberitakan sebelumnya, kabar mengejutkan datang dari Pemeran tokoh Ikal dalam Film Laskar Pelangi, Zulfanny.
Pemeran Ikal Film Laskar Pelangi ini ditangkap jajaran Reskrim Polsek Gantung karena diduga melakukan aksi kejahatan begal.
Zulfanny Ikal ditangkap bersama sejumlah pelaku lainnya setelah polisi menyelidiki informasi aksi dugaan begal, Sabtu (29/4/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: