Menkominfo Tersangka, Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa, Kejagung: Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Menkominfo Tersangka, Korupsi BTS Kominfo Bukan Pidana Biasa, Kejagung: Kerugian Negara Rp 8 Triliun

Menkominfo Johnny G Plate saat ditahan dan digiring ke Rutan Salemba atas kasus korupsi BTS Bakti Kominfo, Rabu 17 Mei 2023--Ricardo/JPNN.com

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Dugaan kasus korupsi di tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyeret sebanyak 6 orang tersangka.

Terbaru atau tersangka ke 6 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) Kominfo Rp 8 triliun.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkap peran Menkominfo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Menurut Kuntadi, kasus korupsi penyediaan BTS Kominfo yang menyeret Menkominfo bukan tindak pidana biasa. Dari budget 10 triliun rupiah 80 persen dikorupsi.

BACA JUGA:Terkait Kenaikan Gaji PNS, Rumus Tukin Dirombak. Menpan RB, Menkeu dan Presiden Sudah Sepakat

BACA JUGA:Cair Minggu Ini, BLT dari Kementrian Sosial Rp 600 Ribu, Cara Dapatnya Begini!

Pemerintah dalam proyek BTS Kominfo telah menggelontorkan dana sebesar Rp 10 triliun, sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 8 triliun.

“Tapi ada satu titik poin yang harus kita cermati bersama dalam kasus ini. Kita ingat peristiwa ini dana yang digulirkan senilai Rp 10 triliun sekian, kerugian negaranya Rp 8 triliun," kata Kuntadi dilansir dari disway.id, Kamis (18/5/2023).

"Ini perlu harus kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa,” imbuhnya.

Hingg saat ini kata Kuntadi, penyidik pidana Kejagung tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," sebut Kuntadi

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan," sambungnya. 

BACA JUGA:Kabar Baik Kenaikan Gaji dan Tukin PNS, Sudah Diusulkan MenPAN-RB, Segini Gaji PNS 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: