Seleksi CPNS 2023, Beberapa OPD Pemkab Belitung Butuh Formasi Ini
Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami--
BACA JUGA:Yuk Jemput Rezeki, Link DANA Kaget Hari Ini, Jumat 2 Juni 2023, Ada Rp 80 Ribu
KA Azhami berharap, pengajuan tersebut diterima karena sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana yang bisa mengangkat, memindahkan, memberhentikan pegawai adalah PPK, dalam hal ini bupati.
"Kalau (formasi) sudah ditetapkan Kemenkeu atau KemenPAN semua, dimana kewenangan PPK, kami jadi bertanya-tanya bagaimana pengejawantahan undang-undang ASN. Karena kami yang tahu kebutuhan daerah," tandasnya (dod)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: