Seleksi CPNS 2023, Beberapa OPD Pemkab Belitung Butuh Formasi Ini

Seleksi CPNS 2023, Beberapa OPD Pemkab Belitung Butuh Formasi Ini

Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melalui BKPSDM sudah mengusulkan formasi untuk seleksi CPNS 2023.

Usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 telah disampaikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Untuk seleksi CPNS 2023, Pemkab Belitung mengusulkan formasi auditor yang dibutuhkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

"Adapun usulan CPNS 2023 ini dilakukan guna mengisi kekosongan auditor di beberapa OPD," Kepala kat Kepala BKPSDM Kabupaten Belitung, KA Azhami kepada Belitong Ekspres, kemarin.

KA Azhami menjelaskan, tenaga auditor di sejumlah OPD Belitung tidak bisa dilakukan oleh tenaga honorer ataupun PPPK. Kerja seorang auditor harus dilakukan oleh CPNS.

BACA JUGA:Pemprov Babel Tetap Usulkan Rekrutmen CPNS/PPPK, Soal Bocoran Formasi Ini Kata Kepala BKPSDM

BACA JUGA:Tuntaskan Honorer, Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK dan CPNS Guru 2023, 600.000 Kouta Tersedia

"Bupati sudah bersurat ke Kemenpan RB supaya kami mendapatkan formasi PNS untuk auditor. Kami sudah kirim peta evaluasi jabatan ke Kemenpan, mudah-mudahan itu disetujui," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, saat ini Pemkab Belitung sudah mendapatkan sejumlah formasi untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Berdasarkan ketetapan MenPAN-RB, seleksi ASN melalui mekanisme pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), terutama untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. 

"Belitung mendapatkan formasi guru, datanya sekitar 300 formasi, nakes sekitar 250 formasi. Kami prinsipnya tidak mendapatkan tenaga lain-lain, hanya tenaga PPPK," ungkap

KA Azhami menerangkan, diperlukan sekitar 80 orang tenaga teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung. Maka, selain mengajukan usulan PPPK teknis, BKPSDM Belitung juga mengajukan CPNS pada formasi auditor.

Apalagi auditor tidak bisa dilakukan oleh tenaga honorer ataupun PPPK, tetapi harus CPNS. Usulan tersebut masih menunggu kebijakan oleh Menpan RB.

BACA JUGA:Cuan Rp 265 Ribu Auto Cair Secepat Kilat, Cuma Daftar di Aplikasi Penghasil Saldo DANA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: