Memahami Pengertian, Jenis dan Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan Manusia

Memahami Pengertian, Jenis dan Manfaat Asuransi Bagi Kehidupan Manusia

Jenis dan manfaat Asuransi bagi manusia --Lifepal.co.id

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang memberikan perlindungan finansial kepada pemegang polis jika terjadi risiko yang tidak pasti.

Berdasarkan laman resmi OJK, perusahaan asuransi memperoleh premi sebagai keuntungan atas jaminan perlindungan yang diberikan.

Terdapat dua jenis perlindungan paling utama yang biasanya ditawarkan oleh perusahaan asuransi, yakni perlindungan kerugian dan perlindungan kematian.

Perlindungan kerugian melibatkan ganti rugi tertanggung atau pemegang polis untuk setiap kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab pihak ketiga yang diasuransikan atau mungkin ditanggung oleh pemegang polis karena peristiwa yang tidak pasti.

Misalnya, asuransi mobil akan memberi ganti rugi jika terjadi kecelakaan atau kerusakan pada kendaraan yang diasuransikan. 

BACA JUGA:J Trust Bank Jalin Kerja Sama dengan MNC Life untuk Produk Asuransi Jiwa Kredit

Perlindungan jiwa, di sisi lain, melibatkan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung atau penerima manfaat lainnya jika terjadi kematian atau kelangsungan hidup tertanggung.

Pembayaran ini didasarkan pada keuntungan yang telah ditentukan sebelumnya atau pada hasil pengelolaan dana. 

Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan jika tertanggung meninggal dunia.

Bisnis asuransi mencakup berbagai kegiatan manajemen risiko dan penawaran produk asuransi.

Ini termasuk lindung nilai, lindung nilai, pemasaran dan distribusi produk asuransi, konsultasi asuransi dan penilaian kerugian asuransi. 

Beberapa jenis perusahaan yang bergerak di bidang asuransi:

1. Perusahaan Asuransi

Perusahaan ini memberikan jasa lindung nilai untuk mengganti kerugian, kerusakan, biaya, kehilangan keuntungan atau tanggung jawab perdata kepada pihak ketiga yang mungkin timbul oleh tertanggung atau pemegang polis sebagai akibat dari peristiwa yang tidak pasti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: