Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah
Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik--rumah123.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024 resmi naik. Penetapan dan penandatanganan kenaikan harga rumah subsidi dilakukan oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, pada tanggal 23 Juni 2023.
Kenaikan harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024 diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Kepmen PUPR tersebut mengatur batasan luas tanah, luas lantai, batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.
Dalam Kepmen PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga jual rumah subsidi tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Berikut adalah rincian harga masing-masing wilayah.
BACA JUGA:KPR BRI 2023, Solusi Mudah Miliki Rumah Idaman Suku Bunga Ringan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan
1. Untuk wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai):
- Tahun 2023: Rp162 juta
- Mulai tahun 2024: Rp166 juta
2. Untuk wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu):
- Tahun 2023: Rp177 juta
- Mulai tahun 2024: Rp182 juta
3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas):
- Tahun 2023: Rp168 juta
- Mulai tahun 2024: Rp173 juta
4. Untuk wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu:
- Tahun 2023: Rp181 juta
- Mulai tahun 2024: Rp185 juta
5. Untuk wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan:
- Tahun 2023: Rp234 juta
- Mulai tahun 2024: Rp240 juta
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna, mengimbau agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.
BACA JUGA:Tips Nabung Membeli Rumah dengan Cepat Tanpa Hutang di Bank
Ia menjelaskan bahwa harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang sebelum Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, sehingga harga jual rumah yang digunakan akan sesuai dengan surat pemesanan rumah.
Tujuan diterbitkannya aturan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, mengurangi backlog kepemilikan rumah, meningkatkan akses pembiayaan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni dan Menjaga keberlanjutan program pembiayaan perumahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: