Polda Babel Hanya Tempat Penahanan, Penyidikan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Tetap di Polres Belitung

Polda Babel Hanya Tempat Penahanan, Penyidikan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Tetap di Polres Belitung

11 orang tersangka perusakan dan pembakaran di PT Foresta Lestari Dwi Karya dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Babel, Sabtu (26/8/2023)--

Diberitakan sebelumnya, 11 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perusakan dan pembakaran di PT Foresta Lestari Dwi Karya, Membalong, Belitung pekan lalu.

Salah satu pentolan yang ditetapkan sebagai tersangka adalah koordinator aksi Martoni. Dari Polres Belitung para tersangka dibawa ke Polda Babel untuk dilakukan penyidikan.

BACA JUGA:Tenis Meja Belitung Sumbang 5 Medali di Porprov Babel 2023, Bangka Tengah Masih Memimpin

BACA JUGA:Realisasi Penyaluran KUR di Bangka Belitung Hingga Juli 2023 Capai Rp677,92 Miliar, Ini Rinciannya

Kasi Humas Polres Belitung Iptu Bambang SY mengatakan, dari 11 orang tersangka dugaan perusakan dan pembakaran di PT Foresta dibawa menggunakan KC Express Bahari.

Iptu Bambang menjelaskan, 11 orang tersangka dibawa ke Pulau Bangka dengan mendapat kawalan ketat dari Polres Belitung maupun Brimob Polda Babel.

"Mereka dibawa ke Polda Babel dengan menggunakan Kapal Express Bahari tadi pagi. Dan saat ini sudah di Polda," kata Iptu Bambang kepada Belitong Ekspres, Jumat (25/8/2023).

Ketika disinggung mengenai alasan penyidikan terhadap para tersangka dilakukan di Polda Babel, Bambang masih enggan berkomentar banyak. "Untuk selanjutnya silahkan konfirmasi ke Polda Babel," pungkasnya.

Sebelumnya, polemik lahan dalam HGU antara masyarakat Kecamatan Membalong, dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, berunjung anarkis.

BACA JUGA:Harga dan Spek Motor Listrik United MX-1200 Terbaru 2023 Kian Menggoda, Ada Subsidi 7 Juta

BACA JUGA:Modal Jawab Kuis Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000, Ini Caranya

Secara spontan oknum massa merusak falisitas kantor dan membakar sejumlah kendaraan operasional milik perusahaan PT Foresta Lestari Dwi Karya di Desa Kembiri, pada Rabu (16/8/2023) siang.

Selain merusak mobil ambulan, membakar mobil pemadam dan truk, oknum massa dari Kecamatan Membalong juga merusak fasilitas kantor milik perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut. (eza/kin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: