FKRB Minta Martoni Cs Dilakukan RJ, Ini Tanggapan Kapolres Belitung

FKRB Minta Martoni Cs Dilakukan RJ, Ini Tanggapan Kapolres Belitung

Tersangka Martoni Cs saat dibawa ke Pulau Bangka untuk dilakukan penahanan di Polda Babel, Jumat (25/8/2023)-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Forum Keadilan Rakyat Belitong (FKRB) meminta kepada pihak kepolisian agar Martoni cs yang saat ini ditahan di Polda Bangka Belitung, agar direstorative justice (RJ).

Hal itu dilakukan dalam menyikapi konflik antara sebagian masyarakat Kecamatan Membalong dengan PT Foresta Lestari Dwikarya, yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu.

Akibat kericuhan tersebut Martoni cs ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Itu karena diduga merusak dan membakar fasilitas juga kendaraan PT Foresta Lestari Dwikarya.

Saat ini pihak Satreskrim Polres Belitung sudah resmi menetapkan 11 orang tersangka yang merupakan warga petani di Kecamatan Membalong.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Mobil Honda Brio dan Suzuki Kecelakaan di Kecamatan Badau, Belitung

BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Hari Ini Menanti, Segera Klik Tautan DANA Kaget 28 Agustus 2023

Masing-masing tersangka yaitu, Ton, Bon, So, Ta, Sa, Su, Ar, Ma, Zu, Di dan Al, yang sudah dilakukan di Polda Bangka Belitung (Babel) sejak Jumat (25/8/2023).

Pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 187 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 160 KUHP, sebagaimana peran masing-masing tersangka dalam peristiwa tindak pidana tersebut.

Ketua FKRB Suryadi Saman mengatakan, menyikal hal itu, FKRB telah menyampaikan surat kepada Polda Babel melalui Polres Belitung. Dalam isi surat tersebut agar ada upaya memaksimalkan RJ.

"RJ (restorative justice) tersebut seperti yang dijanjikan Wakapolda Bangka Belitung, pada 18 Agustus 2023 lalu" kata Suryadi melalui siaran persnya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA:Pengajuan Pinjaman KUR Bank Mandiri Hingga 31 Desember 2023, Ini Syarat, Limit dan Bunga

BACA JUGA:Beliadi Akan Jenguk Martoni Cs di Polda Babel, Minta Polisi Selidiki Indikasi Suap Perizinan Perusahaan Sawit

Menurut Suryadi, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Bangka Belitung terkesan parsial. Yang justru memicu konflik antara masyarakat dan perusahaan.

"Dalam hal ini,  FKRB telah membentuk Tim Pencari Fakta (TPF-FKRB) yang sedang bekerja. Tujuannya mengumpulkan bukti-bukti otentik," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: