Peduli Sesama Cari Fakta, Joni Alamsyah Berikan Sosialisasi Hukum Kepada Masyarakat Desa Kembiri
Kegiatan sosialisasi hukum gratis diberikan Joni Alamsyah kepada masyarakat Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Belitung--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, MEMBALONG - Sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, tokoh masyarakat Belitung Joni Alamsyah melalui kantor advokat Bambang Yuganto & Partners Law Firm berikan sosialisasi hukum gratis.
Kegiatan sosialisasi hukum gratis tersebut diberikan Joni Alamsyah kepada masyarakat Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Rabu sore, (12/9/2023).
Edukasi hukum ini dihadiri puluhan masyarakat desa setempat mulai dari tingkat RT, RW, Kadus, BPD, Kades dan Perangkat Desa. Agus Hero Planeto, selaku tokoh masyarakat Membalong, juga turut hadir.
"Sosialisasi hukum ini juga dalam rangka memberikan kontruksi hukum, serta mencari fakta yang nantinya akan dilakukan analisis untuk disimpulkan dan disampaikan kepada masyarakat," Bambang Yuganto selaku narasumber kepada Belitong Ekspres.
BACA JUGA:Simak! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Rp500 Ribu Modal Isi Survei Google
BACA JUGA:Bangun Kebun Plasma Sawit Masyarakat Bangka Belitung, Beliadi Minta Dukungan BKPM
Menurut Bambang, pihaknya tidak ada niat untuk intervensi permasalahan hukum antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Membalong saat ini.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus yang melibatkan masyarakat dan perusahaan kelapa sawit di Membalong," kata Bambang.
Dia melanjutkan, pihaknya hanya melakukan kontruksi hukum, mencari fakta dan melakukan investigasi terkait persoalan yang terjadi antara masyarakat dan perusahaan.
"Di mana kesimpulannya nanti akan kami sampaikan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi Babel," sambung Dosen Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma tersebut.
BACA JUGA:Warga Badau Rasakan Banyak Manfaat Edukasi Penanggulangan Bencana dari PT Timah
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, 5 Jenis Usaha yang Tidak Bisa Mendapat Pinjaman KUR BRI Berikut Alasannya
Bambang menjelaskan, aturan yang mengatur 20 persen plasma untuk masyarakat diatur dalam peraturan internal eksekutif. Artinya peraturan itu bukan merupakan hasil dari kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
"Aturan ini hanya berlaku untuk kinerja mereka dan tidak buat masyarakat umum, istilahnya standar produser operasional (SPO)," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: