Tim Pertamina dan Krimsus Polda Babel Gerak Cepat Bongkar Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Belitung dan Bangka
Operasi tangkap tangan oknum penyalahgunaan BBM pertalite di sekitar SPBU 24.334.80 Pangkallalang, Tanjungpandan, Belitung, Sabtu (16/9/2023)-ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tim Pertamina bersama aparat kepolisian gerak cepat melakukan operasi tangkap tangan bongkar penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Bangka Belitung (Babel).
Sabtu (16/9/2023), Pertamina dan Tim Krimsus Polda Babel bersama Sat Reskrim Polres Belitung melakukan operasi tangkap tangan oknum penyalahgunaan BBM pertalite di sekitar SPBU 24.334.80 Pangkallalang, Tanjungpandan.
Pada hari yang sama, Tim Krimsus Polda Babel bersama jajaran Polres juga menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi di sekitar SPBU 24.331.116 kota Pangkalpinang dan Bangka Barat. Barang bukti BBM jenis Bio Solar.
BACA JUGA:Pertamina Luncurkan BBM Baru Pertamax Green RON 95, Segini Harga Jualnya
BACA JUGA:Mobil New Ertiga Meledak Ludes Terbakar di SPBU Perawas, Diduga Bawa Banyak Jerigen BBM
"Pertamina terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran BBM bersubsidi," kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan pers, Minggu (17/9/2023).
Upaya pengawasan maupun penindakan aparat kepolisian merupakan komitmen Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel untuk terus memastikan penyaluran BBM bersubsidi pertalite dan solar tepat sasaran.
Oleh karena itu, Pertamina mengapresiasi serta mendukung penuh pihak kepolisian khususnya Polda yang telah menindak para oknum penyalahgunaan BBM Bersubsidi di wilayah Bangka dan Belitung.
Nikho menegaskan, Pertamina tidak segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyalur jika memang terbukti melanggar ataupun kecurangan dalam bentuk apapun terkait penyaluran BBM bersubsidi.
BACA JUGA:Trik Baru, Cuan Saldo DANA Gratis Rp200 Ribu Tanpa Undang Teman
BACA JUGA:Manfaatkan 3 Jenis Pinjaman BRI, Salah Satunya Tidak Diharuskan Melunasi Pinjaman Apabila...
Bahkan pihaknya juga akan meneruskan ke pihak aparat penegak hukum terkait adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
"Pertamina sepenuhnya menyerahkan ke pihak aparat penegak hukum terhadap oknum yang terlibat. Sebagai wujud langkah tegas Pertamina memberikan sanksi kepada SPBU 24.334.80 (Belitung) penghentian penyaluran BBM," tegas Niko.
Hingga saat ini pihak Pertamina telah memberikan pembinaan kepada 8 lembaga penyalur yang terbukti melanggar atau menyalahgunakan penyaluran BBM di wilayah Bangka dan Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: