Hormati dan Patuhi Aturan, TikTok Shop Umumkan Resmi Tutup Pada 4 Oktober 2023

Hormati dan Patuhi Aturan, TikTok Shop Umumkan Resmi Tutup Pada 4 Oktober 2023

TikTok Indonesia resmi mengumumkan menutup layanan TikTok Shop mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB-Grafis/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTATikTok Indonesia menyatakan mereka menghormati dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, TikTok Indonesia secara resmi menutup layanan belanja atau TikTok Shop mulai Rabu tanggal 4 Oktober 2023 pada pukul 17.00 WIB.

Pengumuman terkait penutupan layanan e-commerce TikTok Shop diposting pihak manajemen dalam laman resmi TikTok Indonesia, Selasa (3/10/2023).

Pihak manajemen menyatakan tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia, secara efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Soal Penutupan Social Commerce TikTok Shop, Pemerintah Keluarkan 6 Aturan Lindungi UMKM

BACA JUGA:Nonton TikTok Bisa Dapat Saldo Gratis Rp350.000, Begini Caranya

Manajemen TikTok Indonesia berkomitmen, dengan keputusan mereka untuk mengikuti aturan yang berlaku di pemerintah Indonesia.

Kemudian, seperti dilansir dari jawapos.com, mereka juga bakal terus berkoordinasi dengan Pemerintah terkait rencana TikTok Indonesia ke depannya.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," tutup manajemen TikTok Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendag (Kementerian Perdagangan) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

BACA JUGA:Tips Hasilkan Saldo DANA Gratis Rp300.000 Melalui Aplikasi Tiktok, Buruan Buktikan

BACA JUGA:Pawai Pembangunan Daerah Belitung 2023 Digelar Oktober, Catat Tanggalnya!

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam kebijakan aturan itu ditegaskan bahwa social commerce seperti TikTok, tidak boleh lagi berjualan. TikTok hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi barang dan jasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: