BKN Persilahkan Peserta CPNS dan PPPK 2023 Cetak Kartu Pendaftaran, Masa Sanggah 3 Hari
Ilustrasi: Cetak kartu pendaftaran CPNS--kerjapns.com
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Sudahkan anda selesai pendaftaran dan submit atau resume pendaftaran CPNS dan PPPK 2023? Jika sudah dan selesai, segeralah mencetak kartu pendaftaran yang tersedia di portal SSCASN.
Dikutip dari jpnn.com, BKN resmi menutup pendaftaran setelah masa perpanjangan pendaftaran selama dua hari. Pada Rabu malam pukul 23.59 wib, peserta yang tidak menyelesaikan pendaftaran dianggap gugur.
Adapun jumlah pelamar yang mendaftar di portal SSCASN BKN totalnya mencapai 2.409.882 peserta. Rinciannya, pelamar formasi CPNS sebanyak 945.404 peserta yang tersebar di berbagai instansi.
Sedangkan pelamar formasi PPPK, terbagi menjadi tiga bagian yakni PPPK guru sebanyak 439.020, PPPK nakes 388.145 dan PPPK teknis 637.313. Data ini merupakan statistik BKN pertanggal 12 Oktober 2023.
BACA JUGA:Pelamar CPNS dan PPPK Banyak Tidak Memenuhi Syarat, Ini Rincian Jumlahnya
Dalam rilis resmi yang ditampilkan Panselnas, jumlah pendaftar CPNS dan PPPK 2023 yang dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS nampak cukup besar.
Pelamar CPNS yang sudah submit 945.404. Adapun 380.140 di antaranya memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) 120.369, dan belum diverifikasi 444.897.
Untuk pelamar PPPK Guru, yang sudah submit 439.020. Sebanyak 344.055 dinyatakan MS, 21.386 TMS, dan 73.579 belum diverifikasi.
Sedangkan pelamar PPPK teknis, yang submit 637.313. Sebanyak 180.289 masuk kategori MS, 126.436 TMS, dan 330.588 belum diverifikasi.
Sementara itu, hasil seleksi administrasi yang akan diumumkan tanggal 15 Oktober akan diikuti masa sanggah hingga tanggal 23 Oktober 2023.
BACA JUGA:Kemana Martoni? Para Tersangka Kasus Pengerusakan Aset PT Foresta Sudah Balik ke Belitung
BACA JUGA:Ingin Memiliki Wajah Cerah dan Glowing, 5 Serum ini Wajib Kamu Coba!
Terkait masa sanggah, pelamar CPNS dan PPPK diberikan kesempatan selama 3 hari dan akan dijawab oleh masing-masing verifikator instansi melalui portal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: