Hellyana Sebarluaskan Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016, Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak

Hellyana Sebarluaskan Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016, Tekankan Pentingnya Perlindungan Anak

Hellyana saat menyebarluaskan Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Babel Nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Penyebarluasan Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016 dilakukan di hadapan puluhan peserta di Vania Vitnes jalan Gatot Subroto Tanjungpandan Kabupaten Belitung, Sabtu (9/12/2023).

Menurut Hellyana, Perda penyelenggaraan perlindungan anak sangat penting dan wajib diketahui masyarakat Bangka Belitung. Tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua, tetapi juga guru atau pendidik serta masyarakat luas. 

"Ini menjadi edukasi untuk kelakar kita di kampung. Jadi perda ini saya sebarluaskan kepada peserta, dan menjadi pencerahan di masyarakat," kata Hellyana kepada Belitong Ekspres.

BACA JUGA:Hellyana Ketua DPD RKLA Babel

BACA JUGA:Hellyana Berikan Dukungan, Status Internasional Bandara H.AS Hanandjoeddin Harus Dipertahankan

Hellyana menjelaskan, penyelenggaraan perlindungan anak di daerah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.

Ini sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

"Jadi Perda Babel Nomor 8 Tahun 2016 sangat penting diketahui masyarakat, sehingga masyarakat juga bisa mengambil hikmah atas terjadi yang viral itu," bebernya.

Selain itu Hellyana menerangkan, apabila Perda ini perlu dilakukan revisi, tentunya mereka akan melakukannya, jika seandainya ada inisitif dari pemerintahan melakukan penyesuaian.

BACA JUGA:Yuri Kemal Pimpin TKD Prabowo-Gibran Beltim, Pengamat Bicara Soal Peluang Kemenangan

Kemudian ia juga menjelaskan, ruang lingkup perda itu meliputi, pertama pemenuhan hak dasar anak dan penanganan anak yang membutuhkan perlindungan Khusus serta kewajiban anak.

Kedua kelembagaan penyelenggaraan perlindungan Anak dan ketiga peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab, anak-anak harus dijaga hingga dewasa dan menjadi tantangan ke depan semakin berat.

"Pendidikan sejak dini mengenai karakter itu harus kita tanamkan sejak dini pula, seperti pendidikan agama dan budi pekerti juga harus ditanamkan, sehingga anak akan tahu nilai-nilai karakter yang baik,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: