Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini

Kedua terdakwa Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung duduk di kursi pesakitanPengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang-Reza/Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) BUMD PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitong Indonesia (PT PTBBI) sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung mulai memeriksa saksi-saksi dugaan korupsi BUMD PT PT PTBBI di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pangkalpinang.

Saksi kasus korupsi yang diperiksa di muka sidang Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang adalah dari jajaran komisaris BUMD PT PTBBI Belitung, Rabu 20 Desember 2023. 

Ubaidillah selaku Komisaris Utama PT PTBBI Belitung dihadirkan dalam sidang yang diketuai majelis hakim Irwan Munir. Dia diperiksa terkait kasus penyimpangan pengelolaan keuangan (korupsi) PT PTBBI tahun anggaran 2015-2019.

BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?

BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Barang Bukti Korupsi, Kejagung Periksa 2 Direksi PT Timah dan 5 Bos Smelter di Babel

Di muka sidang Ubaidillah menyampaikan keberadaan PT PTBBI itu guna menopang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Beliung. Selain itu juga untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

Dirinya juga mengaku menjabat komisaris utama sejak tahun 2019 lalu. Di mana ketika itu ternyata sedang terjadinya penyimpangan keuangan (dugaan korupsi) perusahaan oleh dua terdakwa.

Dua terdakwa Iskandar Rosul selaku Dirut PT PTBBI dan Yudi Hartono selaku direktur operasional. Hasil audit BPKP Provinsi Bangka Belitung (Babel) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356. "Saya baru menjabatnya 2019," kata Ubaidillah.

Pengakuan awal Ubaidillah terkait atas persoalan dugaan penyimpangan adalah dengan cara meminta audit independen. Tapi, menurutnya ternyata laporan audit tak menemukan masalah. "Auditnya tak ada masalah," ungakapnya.

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

Oleh sebab dari audit tidak ada masalah itulah akunya, kemudian Ubaidillah menyetujui laporan pertanggung jawaban perusahaan di RUPS PT PTBBI. "Ya saya ada tandatangan. Karena awalnya clear gak masalah," sebutnya.

"Tapi nyatanya ada masalah," sanggah hakim ketua Irwan Munir seraya membuat saksi Ubaidillah terdiam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id