Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa untuk Pengguna Terdaftar

Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa untuk Pengguna Terdaftar

Pembelian LPG 3 Kg Hanya Bisa untuk Pengguna Terdaftar--Antara

BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Mulai sejak 1 Januari 2024 lalu, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya bisa dilakukan oleh pengguna yang telah terdaftar.

Pengguna LPG 3 Kg bisa memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Bagi Pengguna LPG bersubsidi yang belum terdaftar baru bisa melakukan pembelian setelah mendaftar dengan bantuan subpenyalur atau pangkalan tersebut.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menjalankan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg secara tepat sasaran, agar subsidi tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

BACA JUGA:Desa Aik Ketekok Dorong Ketahanan Pangan, Belanja LPG 3 Kg di BUMDes Dapat Sayur Gratis

BACA JUGA:Turun ke Belitung, Ini Solusi Ahok Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg Bersubsidi

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdaftar untuk segera mendaftar sebelum membeli LPG 3 Kg tersebut.

"Masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur atau pangkalan resmi," Tutuka Ariadji dalam siaran pers, Rabu 3 Januari 2023.

Dia menekankan bahwa proses pendaftaran mudah, cepat, dan aman. Pengguna juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi.

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka, Ini Link Pendaftaran

BACA JUGA:Segera Aktivasi! Cara Ganti Status e-KTP Menjadi KTP Digital Pakai Ponsel

Pasalnya, Pemerintah dan PT Pertamina menjamin perlindungan data konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG Tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

"Pendataan pengguna LPG 3 Kg sebagai tahap awal transformasi ini sudah dilakukan antara tanggal 1 Maret dan 31 Desember 2023," ungkap Tutuka Ariadji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: