Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

Mantan Bupati Belitung Sahani Saleh-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Uang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung Indonesia (PT PTBBI) diduga mengalir ke Mantan Bupati Belitung, Sahani Saleh.

Atas dugaan tersebut, Bupati Belitung periode 2018-2023 itu dihadirkan menjadi saksi kasus korupsi yang menyeret dua terdakwa di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Kamis 11 Januari 2024.

Akibat dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan PT PTBBI tahun 2015-2019, kerugian negara mencapai Rp1.285.902.356. Kerugian negara itu hasil audit BPKP Bangka Belitung (Babel).

Di muka persidangan mantan Bupati Belitung yang akrab disapa Sanem dicecar habis-habisan oleh majelis hakim soal penerimaan aliran uang senilai Rp488 juta dari terdakwa Dirut PT PTBBI Iskandar Rosul.

BACA JUGA:Jadi Saksi, Caleg PDIP Akui Terima Uang Ratusan Juta Dari Terdakwa Korupsi PT PTBBI

BACA JUGA:Begini Cara Diet Dengan Makan Pisang, Penasaran? Yuk Cari Tahu Jawabannya di Sini

Oleh Hakim Ketua Irwan Munir, mantan Bupati Belitung Sanem dicecar ada tidaknya menerima aliran sejumlah uang tersebut. Awalnya Sanem sempat mengelak. "Tidak ada yang mulia," kata Sanem.

Lalu, Bupati Belitung yang baru seminggu lepas jabatan disinggung Hakim Irwan Munir terkait uang sebesar Rp 100 juta yang diterima dari terdkawa Iskandar Rosul. Dalih Sanem uang itu untuk membayar hutang pribadinya.

Kemudian, Hakim Irwan Munir juga menyentil jika itu uang dari perusahaan BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitung. "Boleh atau tidak Sanem menerimanya itu," tanya Irwan Munir seraya mendesak. 

Mendapat cecaran dari hakim, akhirnya Sanem hanya pasrah dan akui selaku Bupati Belitung tidak boleh menerima aliran uang tersebut. "Terus apalagi yang saudara terima," tanya Irwan Munir lagi. 

BACA JUGA:Aksi Damai FPMB di DPRD Belitung, Minta Bebaskan 11 Pejuang Keadilan Membalong

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

Menjawab pertanyaan Sanem mengakui menerima uang Rp 388 juta, tapi hanya berupa pinjaman dan bersumpah tidak pernah memakai uang tersebut. Bahkan ia mencoba membela diri tidak pernah meminta. "Saya tidak pernah minta pak hakim," sebutnya.

Meski Sanem membela diri, Hakim Irwan Munir tidak kehilang akal dan terus mencecar Bupati Belitung periode 2018-2023 itu. "Walau saudara gak pernah minta, boleh gak sebagai Bupati menerimanya," tanya hakim. "Tidak boleh," jawabnya dengan nada berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: