11 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Divonis, Gugun: Sudah Sangat Adil

11 Terdakwa Pengrusakan dan Pembakaran Aset PT Foresta Divonis, Gugun: Sudah Sangat Adil

Suasana haru usai putusan vonis 11 terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024-Ainul Yakin-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis terhadap 11 terdakwa kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta Lestari Dwikarya.

Vonis terhadap 11 terdakwa dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang putusan yang digelar Kamis, 18 Januari 2024.

Ke 11 orang terdakwa adalah Arto, Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Martoni dan Romelan. Mereka didakwa dengan dakwaan yang berbeda-beda.

10 terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Sedangkan 1 terdakwa lainnya dijatuhkan vonis bebas. 

BACA JUGA:Pansus DPRD Babel Keluarkan Rekomendasi Sanksi, Beliadi: PT Foresta Bisa Ditindak

BACA JUGA:Demo di Kantor Belitung, Warga Membalong Tuntut Penyelesaian Permasalahan dengan PT Foresta

Adapun terdakwa Arto, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, divonis 7 bulan dikurangi masa tahanan dari tuntutan JPU Kejari Belitung 1 tahun 6 bulan penjara.

Arto dan kawan-kawan terbukti melakukan pengeroyokan yang menyebabkan korban luka berat dan ringan, sesuai Pasal 170 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal serupa juga didakwakan kepada Sonika dan Resiman terkait aksi di kawasan kantor perusahaan kelapa sawit PT Foresta Lestari Dwikarya, Membalong, Rabu 16 Agustus 2023.

Akan tetapi, Sonika divonis lebih ringan 5 bulan 15 hari dan Resiman 6 bulan dari tuntutan 7 bulan penjara. Majelis hakim sependapat dengan JPU kedua terdakwa terbukti bersalah.

BACA JUGA:Terus Kawal Permasalahan, Eka Budiartha Pertanyakan Penundaan Uji Petik Terhadap PT Foresta

BACA JUGA:HGU PT Foresta Berakhir Tahun 2096, Eka Budiartha Minta BPN Belitung Evaluasi Dasar Hukum Perpanjangan

Sementara Martoni juga divonis lebih ringan 9 bulan dari tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 160 KUHP Tentang Penghasutan yang menyebabkan terjadinya pengrusakan.

Sedangkan terdakwa Romelan divonis bebas. Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dari dakwaan tentang pembakaran. Karenanya, Romelan dibebaskan serta namanya dipulihkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: