Risiko Terburuk Bila Gagal Bayar Pinjol, Jangan Anggap Sepele!

Risiko Terburuk Bila Gagal Bayar Pinjol, Jangan Anggap Sepele!

Ilustrasi Risiko Terburuk Bila Gagal Bayar Pinjol, Jangan Anggap Sepele!--(freepik)

BELITONGEKSPRES.CO.IDPinjaman online atau Pinjol memang menggoda. Sekali klik, uang cair. Tapi di balik kemudahan itu, OJK mengingatkan resiko terburuk bila gagal bayar.

Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi memperketat aturan penyaluran kredit pinjaman daring (Pindar) atau Pinjol.

Mulai 31 Juli 2025, seluruh penyelenggara pinjol wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Artinya, setiap riwayat utang, termasuk yang gagal bayar, akan tercatat rapi. Tak ada lagi cerita kabur dari jejak digital.

OJK melihat fenomena gagal bayar bukan cuma dipicu ekonomi yang makin berat, tapi juga adanya peminjam yang sejak awal memang sudah tidak berniat melunasi utang.

BACA JUGA:Cara Bedakan Pinjol Legal vs Ilegal 2025: Ciri, Risiko, dan Tips Aman Ajukan Pinjaman

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, secara tegas mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat memanfaatkan layanan pinjol.

“OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak memanfaatkan pendanaan dari penyelenggara pindar, termasuk tidak sengaja menghindari pembayaran utang,” katanya, dikutip Sabtu (6/12/2025).

Gagal Bayar Bukan Sekadar Telat

Gagal bayar pinjol bukan cuma soal dikejar bunga. Dalam skenario terburuk, dampaknya bisa menjalar ke seluruh aspek hidup. Mulai dari bunga dan denda yang menggunung, hingga tertutupnya peluang membeli kendaraan bermotor dan rumah lewat kredit.

Kemajuan teknologi memang memudahkan masyarakat mengakses utang tanpa agunan. Tapi di saat ekonomi sedang bergejolak, kemudahan itu justru jadi pisau bermata dua. Kasus kredit macet atau galbay pun makin sering muncul.

Penyebabnya beragam. Ada yang karena keterbatasan penghasilan, manajemen keuangan yang buruk, hingga minimnya pemahaman soal perjanjian pinjaman. Celakanya, karena syarat pinjol relatif mudah, banyak orang meminjam tanpa benar-benar menghitung kemampuan bayar.

BACA JUGA:Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Ancaman Denda Hingga hingga Risiko Hukum

Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menegaskan risiko gagal bayar pinjol jauh dari kata sepele. Menurutnya, dampak galbay tidak hanya bersifat finansial, tapi juga menyerang kondisi mental peminjam.

“Risikonya mulai dari denda yang terus membesar, tekanan psikologis akibat utang menumpuk, sampai risiko hukum,” ujarnya dalam podcast FintechVerse 360kredi, dikutip Kamis (19/6/2025).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: