2 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD PTBBI Belitung Divonis Penjara, Salah Satunya Lebih Berat

2 Terdakwa Kasus Korupsi BUMD PTBBI Belitung Divonis Penjara, Salah Satunya Lebih Berat

Suasana sidang vonis terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartoni di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi BUMD PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) Kabupaten Belitung.

Iskandar Rosul, yang menjabat Direktur Utama BUMD PTBBI Belitung, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana subsider (tambahan) 6 bulan.

Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,043 miliar. Jika tidak, hartanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, Iskandar Rosul akan ditambah (subsider) pidana 2 tahun penjara.

Yudi Hartono, selaku Direktur Operasional BUMD PTBBI Belitung, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani pidana hukuman tambahan 6 bulan.

BACA JUGA:2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Timah di Babel, Kejagung Sita Puluhan Alat Berat Hingga Uang Ratusan Miliar

BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Korupsi BUMD Belitung Dituntut Penjara dan Uang Pengganti

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 85 juta. Jika tidak, hartanya juga akan disita dan dilelang. Apabila hartanya tidak mencukupi, ia akan ditambah (subsider) pidana 1 tahun.

Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi uang perusahaan BUMD Belitung. Mereka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa korupsi karena menyebabkan negara rugi lebih dari Rp 1 miliar. Mereka juga tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia bebas korupsi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Riki Guswandri membenarkan putusan vonis kedua terdakwa. Setelah putusan pengadilan, JPU Kejari Belitung menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. 

BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel

BACA JUGA:Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

"Saat ini kita masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Kita masih pikir-pikir selama 7 hari. Kita belum bisa memutuskan apakah kita akan banding atau tidak,” ujar Riki kepada Belitong Ekspres, Rabu 7 Februari 2024.

Riki menjelaskan, sebelumnya  JPU Kejari Belitung menuntut terdakwa Iskandar Rosul dengan hukuman penjara selama 6 tahun, dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Serta uang penganti 1,043 Miliar subsider 3 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: