Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang

Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel Terus Bertambah, Kini Sudah 10 Orang

Kedua tersangka korupsi tata niaga komoditas timah yang baru ditahan Tim Penyidik Kejagung-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. 

Meski kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) ini belum dirampungkan, namun jumlah tersangka terus bertambah.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menambah dua orang tersangka lagi pada Minggu 18 Februari 2024. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 10 orang.

Dua tersangka baru tersebut masih berkaitan dengan perkara korupsi timah yang melibatkan PT Timah Tbk. Mereka adalah BY alias Buyung (Eks Komisaris CV VIP) dan RI alias Robert Indarto sebagai Direktur Utama PT SBS.

BACA JUGA:Sudah 8 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah di Babel, Kemungkinan Bakal Bertambah Lagi

BACA JUGA:Inilah 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Babel yang Ditahan Kejagung, Begini 'Permainan' Mereka

Tim Penyidik Kejagung menaikkan status dua orang saksi tersebut menjadi tersangka berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang ada.

Tersangka BY ditangkap di tempat persembunyiannya setelah dikejar dan dipanggil paksa karena mengabaikan panggilan penyidik sebanyak tiga kali tanpa alasan.

Sementara itu, tersangka RI menyerahkan diri dan mengaku bersalah dengan menemui Tim Penyidik di Kantor Kejagung, Jakarta.

Dengan penambahan dua tersangka baru ini, artinya sudah ada sebanyak 10 tersangka yang ditahan, termasuk dua mantan direksi PT Timah Tbk.

BACA JUGA:2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Timah di Babel, Kejagung Sita Puluhan Alat Berat Hingga Uang Ratusan Miliar

BACA JUGA:Tim Kejagung Sita 20 Alat Berat Terkait Korupsi Timah di Babel

Tim Penyidik menemukan bukti yang cukup bahwa Tersangka BY dan Tersangka RI bekerja sama dengan tersangka MRPT dan EE untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT) adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021 dan Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos