Dua Laporan Tak Ditanggapi, Tim Hukum Amin Laporkan Bawaslu ke DKPP

Dua Laporan Tak Ditanggapi, Tim Hukum Amin Laporkan Bawaslu ke DKPP

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN).--Disway

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) telah melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Laporan ini disampaikan karena dua laporan yang dilayangkan THN AMIN sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, dan dianggap tidak transparan dan netral.

Reza Isfadhilla Zen, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak memproses dugaan pelanggaran yang ditemukan di Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap) yang dipublikasikan di www.pemilu2024.kpu.go.id. 

Karena laporan KPU diabaikan oleh Bawaslu, pihak THN AMIN memutuskan untuk melaporkan lembaga tersebut ke DKPP pada Rabu, 28 Februari 2024.

Reza juga menuturkan bahwa Bawaslu tidak meregestrasi dua laporan yang disampaikan THN AMIN, dan menyatakan bahwa Bawaslu menolak menerima laporan tersebut karena tidak memenuhi syarat materiel. 

BACA JUGA:Pemilu Serentak 2024 di Belitung Aman, Bawaslu: Belum Ditemukan Kecurangan

Namun, Reza tidak mendapatkan penjelasan yang memadai dari Bawaslu terkait syarat materiel yang dianggap tidak terpenuhi.

Reza juga mengutip Pasal 6 Ayat (3) Huruf d dalam Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa "Penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik". 

Sebaliknya, berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu harus memberitahu para pelapor terkait syarat materiel mana yang belum terpenuhi. Tindakan ini sangat penting dilakukan agar laporan yang disampaikan dapat diproses dengan baik.

BACA JUGA:Daftar Gaji Terbaru Pegawai Bawaslu yang Naik dan Disahkan Jokowi Jelang Pemilu 2024

Reza melanjutkan, pada Pasal tersebut juga dijelaskan bahwa pemberitahuan terkait kekurangan dalam syarat materiel harus dilakukan paling lama satu hari setelah kajian awal selesai. 

Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan, tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiel yang tidak terpenuhi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan keraguan bagi para pelapor.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional Amin, Muhammad Akhiri, mengecam tindakan Bawaslu yang dianggap tidak profesional dan tidak transparan. 

Ia mendesak agar DKPP memeriksa seluruh komisioner Bawaslu RI. Jika didapati bukti yang memadai, maka seluruh komisioner Bawaslu harus dipecat dengan segera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway