Terkait Korupsi, Bos Asal Belitung Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Babel

Terkait Korupsi, Bos Asal Belitung Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Babel

Penyidik Pidsus Kejati Babel melakukan penggeledahan di kediaman Franky selaku direktur PT GFI-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, Franky mangkir dari panggilan jaksa, Kamis 14 Maret 2024.

Bos atau cukong asal Tanjungpandan Belitung yang terseret kasus korupsi ini, mangkir diduga takut ditangkap penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).

Franky hanya diwakili penasehat hukumnya Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta. Itu guna mengkomunikasikan atas ketidakhadiranya itu kepada penyidik.

Agenda rencana pemeriksaan bos perusahaan asal Kabupaten Belitung tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum Kejati Babel Basuki Raharjo kepada Babel Pos.

BACA JUGA:Atasi Kekurangan Guru, 419.146 Formasi untuk Seleksi ASN PPPK 2024 Dibuka

BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik

Hanya saja Basuki belum bisa membeberkan secara detail terkait materi pemeriksaan Franky. Demikian juga terkait kabar dilakukan penahanannya.

Menurut Basuki, pemanggilan dari penyidik hari ini, tapi apakah yang bersangkutan (Franky) hadir atau tidak, itu dia belum dapat kabarnya dari penyidik. "Coba cek lagi di penyidiknya (untuk kepastiannya)," tukasnya.

Sementara itu di internal penyidik kabarnya Franky tidak hadir dengan alasan sakit. Babel Pos juga sudah berupaya untuk memperoleh konfirmasi dan klarifikasi langsung dari tim hukum Franky yang hadir di gedung Pidsus Kejati.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel telah meningkatkan status penyidikan atas dugaan kasus tindak pindana korupsi yang melibatkan perusahaan PT GFI.

BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?

BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung

PT GFI diduga melakukan pemanfaatan tanah negara tanpa izin di Desa Mentigi, Padang Kandis Kecamatan Membalong, dan Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak tahun 2009-2023.

Tindakan penggeledahan dugaan korupsi terkait pemanfaatan tanah negara tanpa izin dilakukan beberapa wilayah, yang mencakup kawasan Mentigi, Padang Kandis, dan Tanjung Kelumpang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos