Alasan Bos PT GFI Belitung yang Terseret Korupsi Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati
Ari Setiawan Niti Sumita, pengacara Dirut PT GFI Belitung Franky -ist-
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Direktur PT GFI Belitung Franky yang terlibat dugaan kasus korupsi mangkir dari panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel).
Pengacara hukum dari Kantor Advokat Haris Satiadi and Partner di Jakarta Ari Setiawan Niti Sumita, menegaskan, kliennya Franky mangkir dari panggilan penyidik bukan karena takut ditangkap.
Bos PT GFI Belitung Franky tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang sakit dan beristirahat di Jakarta. "Klien kami tidak bisa hadir karena kondisi sakitnya," katanya di Gedung Kantor Kejati Babel.
Sebelumnya, Direktur PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, Franky mangkir dari panggilan penyidik Kejati Babel, Kamis 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Kajati Babel Bongkar Korupsi Pemanfaatan Lahan PT GFI di Pulau Belitung
Pengusaha asal Tanjungpandan Belitung yang terseret dugaan kasus korupsi ini, mangkir dari panggilan jaksa diduga karena takut ditangkap penyidik Pidsus Kejati Babel.
Franky hanya diwakili pengacara hukum Ari Setiawan Niti Sumita dari kantor advokat Haris Satiadi and Partner Jakarta guna mengkomunikasikan atas ketidakhadirannya.
Ari Setiawan kembali menegaskan bahwa kliennya Franky tetap kooperatif dengan mengutusnya sebagai perwakilan untuk berkomunikasi dengan pihak penyidik.
"Kami hadir di sini untuk menyampaikan bahwa klien sedang sakit dan belum bisa memenuhi panggilan tersebut," tegasnya kembali kepada Babel Pos (grup Belitong Ekspres).
BACA JUGA:Update Harga Bahan Kebutuhan Pokok di Tanjungpandan Belitung Awal Ramadan 2024
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
Selanjutnya Franky dijadwalkan untuk dipanggil kembali pada Rabu 20 Maret 2024 mendatang, dan menurut sang pengacara, kliennya tersebut akan tetap kooperatif.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan tinggi telah memanggil Franky sebagai bos PT Green Forestry Indonesia (GFI) dan PT Biliton Plywood Belitung, namun Franky tidak hadir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos