Lokasi Tambak Udang di Pulau Seliu Disegel Gakkum KLHK, Pasca Laporan DPRD Belitung

Lokasi Tambak Udang di Pulau Seliu Disegel Gakkum KLHK, Pasca Laporan DPRD Belitung

Dijten Gakkum KLHK RI memasang plank penyegelan di lokasi tambak udang Vaname PT KPN di Desa Pulau Seliu, Membalong, Belitung-ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lokasi lahan tambak udang Vaname di Desa Pulau Seliu, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, akhirnya dipasang plank penyegelan.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyegel lokasi tambak udang di Desa Pulau Seliu, Selasa, 2 April 2024.

Penyegelan terhadap lokasi tambak udang Vaname PT Kekal Putra Nusantara (KPN) di Desa Pulau Seliu tersebut, karena diduga ilegal alias tidak memiliki perizinan yang jelas.

Tindakan penyegelan lokasi tambak udang PT KPN yang dilakukan bersama tim gabungan merupakan respons terhadap laporan resmi DPRD Kabupaten Belitung.

BACA JUGA:DPRD Belitung Laporkan Aktivitas Tambak Udang Ilegal PT KPN di Pulau Seliu ke Ditjen Gakkum KLHK

BACA JUGA:PT KPN Abaikan Rekomendasi DPRD Belitung Terkait Penghentian Tambak Udang di Pulau Seliu, Mangrove Dibabat

DPRD Belitung melaporkan aktivitas tambak udang ilegal PT KPN di Desa Pulau Seliu, yang disampaikan kepada Dijten Gakkum KLHK RI pekan lalu.

Plank penyegelan tersebut menyatakan bahwa "Areal ini dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan hidup. Dilarang melakukan kegiatan apapun di lokasi ini".

"Bahwa siapa pun yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, akan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (Pasal 232 Ayat 1 KUHP)".

Budi Setiawan, seorang aktivis lingkungan di Belitung, memberikan apresiasi kepada Gakkum KLHK RI dan tim gabungan atas responsifitas mereka dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA:DPRD Belitung Rekomendasikan Penghentian Aktivitas Tambak Udang di Pulau Seliu, Ini Tanggapan PT KPN

BACA JUGA:Polemik Tambak Udang di Pulau Seliu Belitung: Ancaman Ekosistem Pesisir dan Pariwisata Ramah Lingkungan

Baginya, penegakan hukum adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran yang terjadi dan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: