Nangis! Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Ini Perannya

Nangis! Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Ini Perannya

Mantan Plt Kepala Dinas ESDM Babel yang menjadi tersangka baru korupsi timah mencoba menutup wajahnya yang berlinang air mata saat digiring ke mobil tahanan, Selasa 13 Agustus 2024--ss/video

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Supianto (SPT) menjadi tersangka baru dugaan kasus korupsi komoditas timah.

Supianto menjadi tersangka ke 23 atas dugaan keterlibatan dalam skandal mega kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas yang merugikan negara hingga mencapai Rp300 triliun tersebut.

Pengumuman Supianto sebagai tersangka baru korupsi timah disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar saat konferensi pers di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Selasa 13 Agustus 2024.

Tim penyidik Jampidsus Kejagung sebelumnya sudah menetapkan tiga mantan kepala Dinas ESDM Babel dalam kasus korupsi komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015-2022.

BACA JUGA:Penambang Timah di Belitung Sukses Beralih ke Budidaya Ikan Kerapu: Peluang Cuan Ekonomi Baru

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara

Tiga mantan Kepala Dinas ESDM Babel terlibat korupsi timah tersebut saat ini sidangnya telah bergulir di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya adalah Suranto Wibowo Kadis periode 2015–2019, Amir Syahbana Kadis periode 2021–2024, dan Rusbani alias Bani Plt Kadis ESDM Babel dari bulan Maret hingga Desember 2019.

"Penetapan SPT sebagai tersangka baru setelah penyidik gelar perkara," kata Harli Siregar kepada awak media yang hadir dalam konferensi pers.

Harli Siregar menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup. Supianto juga sudah dimintai keterangan oleh tim penyidik Jampidsus Kejagung.

BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap 10 Penerima Uang Korupsi Timah di Babel, Salah Satunya Bos Aon Rp3,6 Triliun

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

"Hasil dari pemeriksaan terhadap saksi, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT dalam perkara ini (dugaan korupsi komoditas timah," ungkap Harli.

Usai penetapan tersangka, SPT langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari kedepan, tertanggal mulai  13 Agustus hingga 1 September 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: