Gudang Peleburan Timah yang Digerebek Satreskrim Polres Ternyata Memiliki Perizinan

Gudang Peleburan Timah yang Digerebek Satreskrim Polres Ternyata Memiliki Perizinan

Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe saat menggelar konferensi pers terkait penggerebekan gudang peleburan balok timah di Desa Gantung-Muchlis Ilham/BE-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penggerebekan sebuah gudang peleburan timah di Desa Gantung oleh Satreskrim Polres Beltim pada Rabu malam 14 Agustus 2024, sempat menghebohkan masyarakat.

Namun, dalam konferensi pers Jumat 16 Agustus 2024, Kapolres Beltim AKBP Indra Feri Dalimunthe memberikan klarifikasi terkait status perizinan usaha peleburan timah tersebut.

Saat penggerebekan, Satreskrim Polres Beltim mengamankan hasil produksi 71 balok timah batangan dan 60 karung bijih timah yang diduga ilegal dengan total berat mencapai 3 ton.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara ternyata perizinan usaha pemilik gudang tersebut sudah cukup lengkap. Makanya belum bisa dijadikan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Peleburan Timah Ilegal di Beltim, Kabarnya Milik Pengusaha Bangka

BACA JUGA:Formasi CPNS Beltim 2024: Persiapan Seleksi CASN Dimulai Akhir Agustus

"Hingga saat ini kita belum menetapkan tersangka dan masih terus melakukan penyelidikan," ujar AKBP Indra Feri Dalimunthe saat konferensi didampingi Kasatresres AKP Ryo Guntur Triatmoko.

AKBP Indra menambahkan, makanya konferensi pers ini diadakan untuk meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Kapolres Beltim menjelaskan bahwa dalam penyelidikan awal, bahan baku bijih timah yang digunakan dalam proses peleburan berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) smelter di Pulau Bangka.

Selain itu, usaha peleburan ini juga memiliki izin resmi yang terdaftar di Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang menunjukkan bahwa usaha tersebut bergerak di bidang industri pembuatan logam dasar bukan besi.

BACA JUGA:Menurut Penelitian, Ternyata Ini Perbedaan Wajah orang Kaya dan Miskin

BACA JUGA:Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan: Cek Syarat Terbaru 2024

"Dokumen surat perizinan dan faktur pembeliannya sudah lengkap. Oleh karena itu, kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan dari para ahli," ujar Kapolres Beltim.

Sejauh ini, Satreskrim Polres Beltim telah mengumpulkan keterangan dari para pekerja dan pemilik usaha gudang peleburan timah di kawasan Desa Gantung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: