Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka Terkait Kasus Korupsi

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka Terkait Kasus Korupsi

Terdakwa Ryan Susanto memeluk ibunya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 2 Desember 2024--Babel Pos

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas terdakwa Ryan Susanto alias Afung, anak dari pengusaha timah asal Belinyu, Bangka.

Langkah ini diambil setelah majelis hakim memutuskan bahwa Ryan Susanto tidak terbukti bersalah atas tuntutan tindak pidana korupsi dalam kasus penambangan timah di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu.

Ryan Susanto merupakan anak dari pengusaha timah Sung Jauw. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi ini.

Vonis bebas Ryan dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin, 2 Desember 2024. Sebelumnya, JPU menuntut Ryan dengan hukuman 16 tahun 6 bulan penjara.

BACA JUGA:Catat! Ini 4 Jenis Bansos yang Cair Bulan Desember 2024

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini, bersama dua hakim anggota, Warsono dan M Takdir. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa Ryan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan.

Merespons putusan tersebut, JPU Noviansyah menyatakan langsung mengajukan kasasi ke MA. “Sesuai dengan SOP, langkah selanjutnya adalah kasasi jika ada putusan bebas,” ujar Noviansyah usai sidang.

Noviansyah menegaskan bahwa vonis bebas tersebut akan ditinjau ulang, terutama mengenai dasar pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Kami akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut,” ujarnya.

Ia berharap kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung dapat menghasilkan keputusan berbeda. “Masih ada cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam sebelum mengajukan kasasi,” tambahnya.

BACA JUGA:Tidak Terbukti Korupsi, Bos Timah Bangka Divonis Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Salah satu poin utama dalam pertimbangan hakim adalah terkait status Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hakim menyatakan bahwa PNBP dalam kasus ini masih bersifat potensial dan belum masuk ke kas negara. 

“Negara tidak dapat menarik penerimaan dari aktivitas ilegal atau yang tidak berizin,” jelas Noviansyah yang juga menjabat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu.

Upaya kasasi ini menjadi harapan baru bagi JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Cabang Belinyu untuk mencari keadilan dalam kasus dugaan korupsi terkait perambahan kawasan hutan tersebut.

Dissenting Opinion Vonis Bebas Ryan 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos