Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka Terkait Kasus Korupsi
Terdakwa Ryan Susanto memeluk ibunya usai divonis bebas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 2 Desember 2024--Babel Pos
Dalam sidang vonis bebas terdakwa Ryan Susanto, salah satu anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Warsono, mengemukakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
BACA JUGA:Wow! Ada Pisang Seharga Rp98 Miliar, Usai Dilelang Langsung Dimakan
Hakim Warsono berpendapat bahwa Ryan bersalah dalam kasus ini. Ia menegaskan bahwa hasil tambang timah dari aktivitas penambangan ilegal merupakan aset negara, sehingga tindakan tersebut dinilai merugikan keuangan negara. "Artinya, ini merugikan negara," tegasnya.
Terkait dengan PNBP, hakim Warsono mendukung pandangan JPU dan ahli keuangan negara. PNBP dari tambang resmi dan berizin adalah salah satu sumber pendapatan negara. “PNBP harus masuk ke kas negara jika tambang itu beroperasi secara legal,” ujarnya.
Namun, putusan akhir majelis hakim memutuskan bahwa Ryan dinyatakan bebas demi hukum. Majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini terkait dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung dan produksi di Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, Bangka, yang berlangsung dari Maret 2022 hingga Juni 2023 bersama rekannya, yaitu Riko alias Pipin dan Yosep.
BACA JUGA:Daftar Artis Menang dan Kalah di Pilkada Serentak 2024, Siapa Saja?
Terdakwa dibebaskan dari semua dakwaan, baik dakwaan primair maupun subsidair. Majelis hakim memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan, serta memulihkan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Putusan ini menuai perdebatan, terutama karena adanya dissenting opinion dari salah satu hakim yang tidak sependapat dengan keputusan bebas. Di sisi lain, JPU tetap mengupayakan kasasi atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung.
JPU Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu, yang dipimpin oleh Noviansyah, sebelumnya menuntut hukuman berat terhadap Ryan. Terdakwa dituntut penjara selama 16 tahun 6 bulan, ditambah denda Rp750 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Selain itu, Ryan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.803.850.700. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani hukuman tambahan berupa penjara selama 8 tahun 3 bulan.
BACA JUGA:Promo Akhir Tahun Seru, Dafam Resort Belitung Tawarkan Paket Piknik Hingga Hawaiian TikTok Party
Tuntutan ini mencerminkan upaya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu untuk menegakkan hukum dalam kasus aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan hutan dengan dugaan kerugian negara yang besar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos