Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Korupsi Timah, 3 Mantan Kadis ESDM Babel Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Terbukti korupsi timah, 3 mantan Kadis ESDM Babel, Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani divonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID – Tiga mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) divonis hukuman lebih ringan dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode tahun 2015–2022.

Vonis hukuman kasus korupsi timah anak buah mantan Gubernur Babel Erzaldi Rosman itu, dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam sidang putusan yang digelar, Rabu 11 Desember 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin Fajar Kusuma Aji menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Amir Syahbana, mantan Kadis ESDM Babel periode tahun 2021–2024. 

Selain hukuman penjara, Amir juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp325 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Amir akan disita dan dilelang. 

BACA JUGA:Peran Artis Cantik Steffi Zamora Angkat Keindahan Belitung di Film Pengin Hijrah

BACA JUGA:Sinopsis Film Pengin Hijrah: Perjalanan Hijrah Alina, Gadis Asal Belitung

Bila harta tersebut tidak mencukupi, pidana tambahan berupa satu tahun penjara akan dikenakan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti Rp325.999.998 juta subsider 2 tahun penjara.

Vonis Dua Mantan Kadis Lainnya

Dalam perkara yang sama, Rusbani, mantan Plt Kadis ESDM Babel periode Maret–Desember 2019, divonis pidana 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. 

Sementara itu, Suranto Wibowo, mantan Kadis ESDM Babel periode 2015–2019, mendapat hukuman empat 4 penjara dengan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga mendapatkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan untuk Rusbani, serta 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan untuk Suranto.

BACA JUGA:Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Anak Pengusaha Timah Bangka Terkait Kasus Korupsi

BACA JUGA:Tidak Terbukti Korupsi, Bos Timah Bangka Divonis Bebas dari Tuntutan 16 Tahun Penjara

Majelis Hakim: Vonis Sesuai Pertimbangan Fakta Persidangan

Majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara dalam jumlah besar dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan karena mempertimbangkan aspek lain dalam persidangan, termasuk pengakuan sebagian terdakwa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: