5 Dana Bansos Pemerintah Cair di 2025! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan

5 Dana Bansos Pemerintah Cair di 2025! Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan

Ilustrasi: Dana Bansos Pemerintah Cair di 2025, Cek Daftar Penerima dan Jadwal Pencairan-Ist-

3. Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM

Bantuan ini ditujukan untuk membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan harga bahan bakar. BLT BBM disalurkan kepada keluarga kurang mampu agar daya beli mereka tetap terjaga.

Besaran Dana BLT BBM:

  • Rp300.000 per keluarga penerima manfaat

Pencairan dilakukan melalui kantor pos atau langsung ditransfer ke rekening penerima yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 Melonjak, Kalahkan Singapura dan Malaysia!

4. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan ini diberikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan sekolah tanpa khawatir biaya.

Besaran Dana PIP:

  • SD/MI: Rp450.000/tahun
  • SMP/MTs: Rp750.000/tahun
  • SMA/SMK/MA: Rp1.000.000/tahun

Bantuan ini bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar uang seragam, atau keperluan lainnya yang mendukung pendidikan.

5. Bansos Beras 10 Kg

Bantuan sosial berupa beras kembali disalurkan untuk meringankan beban masyarakat, terutama bagi mereka yang terdampak inflasi atau kondisi ekonomi sulit.

BACA JUGA:Pertumbuhan Ekonomi Babel Anjlok di 2024, Ini Sektor yang Jadi Penopang

Ketentuan Bansos Beras:

  • Setiap keluarga penerima manfaat mendapatkan 10 kg beras
  • Penyaluran dilakukan melalui Bulog atau agen distribusi resmi
  • Meski sempat dihentikan sementara karena panen raya, pemerintah memastikan bahwa program ini akan kembali berlanjut setelah musim panen selesai.

Syarat Umum Penerima Bansos 2025

Agar bisa mendapatkan bansos ini, pastikan kamu memenuhi kriteria berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Tidak berstatus sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: