Berapa Gaji CPNS 2024? Ini Hitungan Gaji Pertama Sesuai Golongan

Berapa Gaji CPNS 2024? Ini Hitungan Gaji Pertama Sesuai Golongan--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian banyak orang karena menjanjikan gaji tetap dan berbagai tunjangan.
Namun, bagi yang baru lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024, ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang gaji pertama yang diterima.
Apakah CPNS langsung mendapatkan gaji penuh? Bagaimana sistem penggajiannya selama masa percobaan? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Proses Penerimaan Gaji CPNS 2024
Setelah dinyatakan lolos seleksi CPNS 2024, ada beberapa tahapan administrasi sebelum menerima gaji pertama, di antaranya:
BACA JUGA:Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Segera Diumumkan, Simak Informasi Terbarunya!
- Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): CPNS yang telah lolos seleksi akan mendapatkan NIP resmi dari pemerintah.
- Penerbitan Surat Keputusan (SK): SK ini menandakan bahwa CPNS telah diangkat sebagai pegawai pemerintah.
- Penugasan di Instansi: CPNS mulai bertugas sesuai dengan instansi yang telah ditetapkan.
- Penerimaan Gaji Pertama: Gaji CPNS baru akan diterima setelah proses administrasi selesai, namun dengan ketentuan khusus.
Rincian Gaji Pokok CPNS 2024 Berdasarkan Golongan
Gaji pokok CPNS 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I (Lulusan SMA/SMK Sederajat)
- 1A: Rp1,6 juta – Rp2,5 juta
- 1B: Rp1,8 juta – Rp2,6 juta
- 1C: Rp1,9 juta – Rp2,7 juta
- 1D: Rp2 juta – Rp2,9 juta
Golongan II (Lulusan D3 Sederajat)
- 2A: Rp2,1 juta – Rp3,6 juta
- 2B: Rp2,3 juta – Rp3,7 juta
- 2C: Rp2,4 juta – Rp3,9 juta
- 2D: Rp2,5 juta – Rp4,1 juta
Golongan III (Lulusan S1/D4 Sederajat)
- 3A: Rp2,7 juta – Rp4,5 juta
- 3B: Rp2,9 juta – Rp4,7 juta
- 3C: Rp3 juta – Rp4,9 juta
- 3D: Rp3,1 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV (Lulusan S2 Sederajat)
- 4A: Rp3,2 juta – Rp5,3 juta
- 4B: Rp3,4 juta – Rp5,6 juta
- 4C: Rp3,5 juta – Rp5,8 juta
- 4D: Rp3,7 juta – Rp6,1 juta
- 4E: Rp3,8 juta – Rp6,3 juta
BACA JUGA:Daftar 10 Profesi dengan Gaji Selangit, Dari CEO hingga Atlet Profesional
Gaji CPNS Selama Masa Percobaan
Selama masa percobaan, CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokoknya. Sebagai contoh, CPNS dengan golongan 3A yang memiliki gaji pokok Rp2,7 juta akan menerima sekitar Rp2,2 juta selama masa percobaan. Gaji penuh baru diberikan setelah CPNS resmi diangkat menjadi PNS.
Tunjangan yang Diterima ASN 2024
Selain gaji pokok, ASN juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Besarannya bervariasi tergantung instansi.
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 5% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua anak.
- Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang atau beras.
- Tunjangan Jabatan: Khusus untuk jabatan tertentu.
- Tunjangan Transportasi: Disesuaikan dengan kebijakan instansi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: