Awas! 9 Jajanan Anak Ini Ternyata Mengandung Babi, Beredar dengan Label Halal Palsu

Ilustrasi: Awas! 9 Jajanan Anak Ini Ternyata Mengandung Babi Beredar dengan Label Halal Palsu--
Jasra menegaskan bahwa pelaku usaha wajib mencantumkan label tidak halal jika produknya mengandung bahan seperti porcine. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta peraturan turunannya dalam PP Nomor 42 Tahun 2024.
Selain itu, pelaku usaha juga bisa dijerat hukum melalui Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang melarang penjualan barang dengan label menyesatkan. Hukuman pidananya bisa mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, ini soal integritas pelaku usaha dan perlindungan konsumen,” tegas Jasra.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis 2025 Cuma Modal Main 2 Game Ini, Raih Cuan Rp250 Ribu
BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Bikin Tajir dengan Gaji Fantastis, Lulusannya Bisa Raup Rp1,7 Miliar!
Daftar Jajanan Anak yang Mengandung Babi
Berikut daftar 9 produk jajanan yang ditemukan mengandung unsur porcine dalam pengumuman BPOM dan BPJPH:
- Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (Aneka rasa: Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur)
- Corniche Apple Teddy Marshmallow
- ChompChomp Car Mallow (Bentuk mobil)
- ChompChomp Flower Mallow (Bentuk bunga)
- ChompChomp Mini Marshmallow (Bentuk tabung)
- Hakiki Gelatin (Bahan pembentuk gel)
- Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk
- SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat
Harapan untuk Tindakan Tegas
KPAI mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk memberi sanksi tegas kepada produsen dan distributor yang melanggar aturan. Selain soal agama, ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen anak yang rentan.
“Jika ini kelalaian, perlu tindakan. Tapi kalau disengaja, maka wajib dihukum setimpal. Jangan sampai anak-anak menjadi korban dari kecerobohan bisnis,” tutup Jasra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: