Inilah Modus Baru Penyelundupan Timah Ilegal Belitung-Bangka, Polisi Sita 5 Truk Bermuatan 50 Ton

Baru Penyelundupan Timah Ilegal Belitung-Bangka Terbongkar, Polisi Sita 5 Truk Bermuatan 50 Ton-Istimewa-
“Nanti kita cek,” ujar Kombes Fauzan singkat kepada Belitong Ekspres melalui pesan WhatsApp, Selasa 29 Juli 2025 sore.
Sementara itu, Supervisor ASDP Tanjung RU, Sukisman, mengakui bahwa kelima truk tersebut memang tercatat dalam daftar keberangkatan menuju Bangka menggunakan KMP Kuala Bate II.
BACA JUGA:31 Orang Terkaya Indonesia Juli 2025, Ini Ranking Terbaru Versi Forbes
BACA JUGA:Nikmati Sensasi Seafood Mongolian BBQ di Swiss-Belresort Belitung, Promo Spesial Malam Minggu
Namun, ia membantah adanya pelanggaran di pihak ASDP. “Dalam data manifes, muatannya adalah sagu. Kami tidak punya kewenangan memeriksa isi muatan. Itu sepenuhnya tugas penegak hukum,” kata Sukisman.
Diduga Milik Bos AY
Sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa pasir timah dalam truk-truk tersebut diduga milik seseorang berinisial AY. Bos AY dikenal sebagai salah satu pemain besar dalam jaringan tambang ilegal di Belitung.
Dugaan ini memperkuat asumsi publik bahwa praktik penyelundupan seperti ini telah berlangsung secara sistematis dan terus berulang dari Pelabuhan Tanjung RU.
Kritik Masyarakat: Negara Dirugikan, Pengawasan Lemah
Tokoh masyarakat Belitung, Oktoris Chandra alias Cacan, mengecam keras kejadian ini. Menurutnya, penyelundupan timah ilegal tidak hanya merusak tata kelola sumber daya alam, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat dan instansi terkait.
BACA JUGA:Duka Dunia Pendidikan Babel, Siswa SD Diduga Jadi Korban Bullying Hingga Meninggal
BACA JUGA:DPRD Soroti Target Pertumbuhan Ekonomi Babel, Terlalu Longgar dan Tak Berdasar
“Ini bukan kali pertama. Saya yakin praktik ini sudah sering terjadi, apalagi sejak akses pengiriman timah resmi ditutup oleh Kejari Belitung,” ujar Cacan kepada Belitong Ekspres.
Cacan juga menyatakan niatnya melaporkan kasus ini ke Polres Belitung karena dinilai mengandung unsur pidana yang serius. Ia menyoroti manipulasi dokumen manifes sebagai tindakan pelanggaran hukum.
“Pidananya jelas, manifes menyatakan sagu, tapi nyatanya berisi timah. Ini bukan hanya pemalsuan dokumen, tapi juga indikasi tindak pidana korupsi dan merugikan negara,” tegasnya.
Menurutnya, pasir timah tersebut hampir pasti berasal dari tambang-tambang ilegal yang masih marak beroperasi di Pulau Belitung.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: