Kasus BBM Solar Subsidi Belitung Terkuak, Ini Peran 9 Tersangka dalam Jaringan Ilegal
Pengungkapan kasus solar subsidi disampaikan Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 17 Juni 2026-Istimewa-
TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSRES.CO.ID – Kasus BBM solar subsidi di Belitung memasuki fase krusial setelah polisi mulai membongkar peran sembilan tersangka dalam dugaan jaringan distribusi ilegal.
Pengungkapan ini memperlihatkan pola terstruktur dari pengumpulan hingga penyaluran solar yang diduga diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengungkap bahwa para tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak solar subsidi tidak bekerja sendiri.
Mereka diduga menjalankan fungsi berbeda dalam satu rantai distribusi, mulai dari pengumpul, penampung, pengangkut hingga penyalur BBM subsidi ke pihak tertentu.
BACA JUGA:Putri Otonomi Indonesia 2026 Asal Belitung Temui DPD RI, Buka Peluang Kolaborasi Daerah
Pengungkapan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 17 Juni 2026.
Hingga kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Berawal dari Kecelakaan Truk Tangki
Kasus ini pertama kali terkuak dari kecelakaan sebuah truk tangki pengangkut BBM berkapasitas 5.000 liter. Peristiwa itu terjadi di Jalan Dendang, Desa Ibul, Kecamatan Badau, pada 10 Juni 2026.
Truk berwarna biru putih bertuliskan industri dengan nomor polisi BN 1564 WD itu awalnya diduga hanya terlibat kecelakaan biasa. Namun penyelidikan lanjutan justru membuka dugaan adanya penyimpangan distribusi BBM.
BACA JUGA:Truk Kecelakaan Mobil Tangki Ungkap Skandal Solar di Belitung, 9 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil pendalaman, BBM yang diangkut diduga merupakan Bio Solar bersubsidi. Solar tersebut diduga diperjualbelikan seolah olah sebagai BBM industri non subsidi.
Penyidik juga menemukan indikasi tujuan pengiriman BBM tersebut ke salah satu perusahaan di kawasan Jalan Masdan, Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Belitung Timur. Dugaan ini memperkuat adanya praktik distribusi yang tidak sesuai peruntukan.
Peran 9 Tersangka dalam Rantai Distribusi
AKP Martuani Manik menjelaskan sembilan tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka terdiri dari pihak yang bertugas mengumpulkan, menampung, hingga mendistribusikan BBM subsidi.
Kesembilan tersangka yang telah ditetapkan masing masing berinisial F.A., K.H.A., Y.A., D., E.S., I.S.M., A.P., S.G., dan A. Penyidik menduga seluruhnya terlibat dalam aktivitas yang saling terhubung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: