Selain Satgas Stop Tambang Ilegal, Pj Gubernur Babel Juga Bikin Portal Pengaduan 'LAPOR PAK'

Selain Satgas Stop Tambang Ilegal, Pj Gubernur Babel Juga Bikin Portal Pengaduan 'LAPOR PAK'

Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Komitmen Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin (RD) untuk menekan maraknya penambangan timah ilegal terus ditunjukkan.

Setelah membentuk Satgas Stop Tambang Ilegal, kini Pj Gubernur Babel membuat inovasi portal pengaduan 'LAPOR PAK'. Masyarakat bisa mengadukan soal tambang ilegal di portal tersebut.

BACA JUGA:Harga Timah Melonjak, 60 Ribu Hektar Lahan Dibuka untuk Tambang Ilegal

Pria yang juga menjabat Dirjen Minerba Kementerian ESDM, sengaja membuat portal itu meskipun saat ini masih banyak pengaduan yang ia terima secara langsung.

"Ya, masyarakat bisa melapor di website Pemprov, sudah saya siapkan khusus untuk laporan pertambangan ilegal," kata Ridwan Djamaluddin kepada wartawan belum lama ini.

BACA JUGA:Kapolda Babel 'Gerah' Dengar Anggota Polisi Bekingi Tambang Ilegal, Yan Sultra: Saya Tindak Tegas!

Menurut dia, pengaduan secara online juga sejalan dengan pembentukan satuan tugas (Satgas) Stop Tambang ilegal yang diketuai oleh Aon pelaku usaha tambang/industri pertimahan di Babel. "Itu juga tempat pelaporan satgas," sebutnya.

Sementara berdasarkan pantauan Babel Pos, portal pengaduan ini diberi nama "LAPOR PAK" atau layanan aspirasi pengaduan secara online dan responsif dalam pelayanan publik.

BACA JUGA:KONI Beltim Siap Kembalikan Tunjangan Pengurus yang Jadi Temuan BPK

Cara membuat laporan pengaduan LAPOR PAK cukup mudah, masyarakat Bangka Belitung tinggal klik https://lapor.babelprov.go.id/. 

Di portal tersebut, masyarakat dapat melaporkan baik aspirasi, pangaduan, saran dan juga masukan ke Pemprov agar terwujudnya tata kepemerintahan yang baik.

Melalui website ini dipastikan pengaduan akan ditindaklanjut. Kendati masih harus melewati proses verifikasi berkenaan dengan kewenangan. Bisa saja pengaduan ditolak.

BACA JUGA:5 Tahun Menunggu, Dul Mulok dan Campak Darat Kemboja Besaot Terima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal

Kembali ke Ridwan Djamaluddin. Pertambangan timah ilegal dengan kelestarian lingkungan merupakan dua sisi yang jauh berbeda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: