Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta

Penjaga Warung di Tanjungpandan Tersangka Narkoba, Sabu Rp 600 Juta

Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung saat menggelar konferensi pers, penangkapan narkoba terbesar di Belitung, Jumat (1/7--

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Putri (40), warga kelurahan Paal Satu, Tanjungpandan, Belitung yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga warung resmi ditetapkan menjadi tersangka narkoba.

Wanita tomboi tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu berat bruto 438,73 gram, senilai kurang lebih Rp 600 juta.

Pengungkapan peredaran narkoba terbesar di Pulau Belitung itu, berkat kerja sama Tim Gabungan Satnarkoba Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan.

BACA JUGA:Tersangka BBM Buronan Polda Babel Akhirnya Menyerah

Barang bukti sabu-sabu senilai lebih dari setengah miliar yang siap edar, berhasil diamankan petugas di rumah pelaku Jalan Kapten Saridin, Paal Satu, Tanjungpandan, Rabu (29/6) malam.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan tersangka Putri berawal adanya laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi.

BACA JUGA:Terdakwa Sodomi Anak di Bawah Umur Tanjungpandan Minta Keringanan Hukuman, Ini Alasannya

Menindaklanjuti laporan, pihak kepolisian berkordinasi dengan Bea Cukai dan BNNK. Lalu mereka melakukan pemetaan. Setelah itu, mereka langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penggerebekan. 

"Penangkapan tersangka dipimpin oleh Wakapolres Belitung Kompol Teguh Setiawan dan Kasat Narkoba AKP Maulup Irsan," kata Ipda Belly Pinem saat konferensi pers di Polres Belitung, Jumat (1/7).

Ia melanjutkan, penggerebekan di rumah wanita tomboi juga didampingi RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan paket narkoba jenis sabu yang tersimpan di dua tempat.

BACA JUGA:Pemkab Launching Aplikasi WAUU Belitung, Inovasi Layanan Prokopim Ala Zakina

Pertama dalam kamar terangka, tepatnya di samping lemari dan kedua di atas lemari pakaian. Selain itu tim gabungan juga menemukan alat hisap di belakang lemari dan timbangan digital.

"Lalu tim juga menemukan 2 kotak plastik warna hijau dan merah yang berisikan narkotika jenis sabu yang berada di dalam galian tanah," terang 

Usai melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti, pelaku digiring ke Mapolres Belitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: