Vina Cristyn Ferani: Kita Ingin Tidak ada Lagi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah Belitung

Vina Cristyn Ferani: Kita Ingin Tidak ada Lagi Tindak Kekerasan di Lingkungan Sekolah Belitung

Anggota Komisi III DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani-Reza/BE-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota Komisi III DPRD Belitung Vina Cristyn Ferani sangat menyayangkan prilaku tindak kekerasan oknum guru tampar murid SD 33 Negeri Tanjungpandan.

Hal itu disampaikan Vina Cristyn Ferani usai rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (16/8) kemarin.

"Apapun alasannya, tidak boleh dibenarkan tindak kekerasan tersebut. Apalagi kita mengkategorikan kekerasan itu dilakukan kepada murid yang bersangkutan," tegas Vina kepada Belitong  Ekspres.

Menurut Vina, Komisi III DPRD Belitung telah memberikan 5 rekomendasi terhadap oknum guru pelaku tindak kekerasan terhadap anak murid SD Negeri 33 Tanjungpandan.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Komisi III DPRD Belitung, untuk Oknum Guru Pelaku Tindak Kekerasan Murid SD

Rekomendasi itu merupakan hasil kesepakatan bersama dalam RDP yang membahas video viral guru tampar murid SD, yang dikecam masyarakat Belitung.

Menurut Anggota Komisi III DPRD Belitug ini, orang tua menitipkan anak-anaknya ke sekolah untuk dididik sehingga memiliki akhlak yang baik.

"Terus terang, waktu kami melihat video tersebut kami sangat miris, apalagi dilakukan oleh seorang tenaga pendidik" ujar Vina Politisi PDI Perjuangan.

Ia menambahkan, sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 semua anak-anak Indonesia dilindungi dari diskriminasi, pelecehan seksual, penganiayaan dan tindak kekerasan.

BACA JUGA:Guru SD Tanjungpandan Tampar Murid Murni Pidana, Beliadi: Harus Diproses Hukum

Tak hanya itu, dalam Undang-undang tersebut juga ada ancaman hukum pidananya. Yaitu ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Makanya Dinas Pendidikan Belitung harus menjalankan langkah-langkah preventif agar hal ini tidak kembali terulang," pinta Vina.

Lebih lanjut dikatakan Vina, kalau pihak keluarga tidak menerima atas apa yang terjadi kepada korban, mereka punya hak untuk mengambil jalur hukum.

"Dari dinas harus ada punishment dan memberikan efek jera. Karena hal seperti ini tidak bisa dibiarkan dan ditolelir. Kita  ingin tidak ada lagi tindak kekerasan di lingkungan sekolah Belitung," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: