Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK

Ilustrasi: Mau Pinjam Uang Lewat Pinjol? Ini Aturan Lengkap Pinjaman Online Terbaru 2025 dari OJK --

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Lonjakan penggunaan pinjaman online di Indonesia membuat kebutuhan informasi yang akurat tentang aturan resminya semakin mendesak. Banyak masyarakat yang mencari dana cepat akhirnya melirik layanan pinjaman digital.

Namun sebelum mengajukan pinjaman, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengingatkan bahwa ada sejumlah ketentuan penting yang harus diketahui peminjam agar terhindar dari risiko penipuan, bunga tinggi, atau penyalahgunaan data pribadi. Aturan terbaru tentang layanan pinjol ikut dirancang sebagai benteng perlindungan konsumen sepanjang 2025.

Permintaan pinjaman berbasis aplikasi memang meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir. Kemudahan proses, syarat yang sederhana, serta akses yang bisa dilakukan kapan saja menjadi faktor yang membuat masyarakat mengandalkan pinjaman online untuk kebutuhan darurat maupun konsumtif.

Akan tetapi, di tengah perkembangan tersebut, praktik pinjol ilegal juga semakin marak dan sering kali menimbulkan kerugian serius. OJK mengakui kondisi ini dan terus mengeluarkan regulasi ketat agar industri tetap berjalan secara sehat.

Artikel ini mengulas secara menyeluruh aturan pinjol terbaru 2025 dari OJK, termasuk dasar hukum, cara membedakan pinjol legal dan ilegal, perlindungan data pribadi, hak konsumen ketika menghadapi penagihan, hingga mekanisme pengaduan apabila terjadi pelanggaran.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI November 2025: Pinjaman Rp50 Juta Hingga Rp100 Juta Bunga Ringan

Apa Itu Pinjaman Online Menurut OJK

Pinjaman online atau pinjol, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi OJK, merupakan layanan pendanaan berbasis teknologi yang mempertemukan pemberi dan penerima pinjaman melalui sistem elektronik. Dalam regulasi disebut sebagai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI.

Beberapa karakteristik pinjol yang membuatnya populer di Indonesia antara lain proses serba online, tanpa jaminan, syarat yang sangat mudah, serta waktu persetujuan yang cepat. Pengguna biasanya hanya perlu menyiapkan KTP, data diri, dan verifikasi wajah. Tidak ada proses tatap muka dan seluruh transaksi dilakukan secara digital sehingga menjadikannya layanan yang sangat praktis.

Data Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI menunjukkan pertumbuhan yang konsisten. Per Oktober 2025, nilai penyaluran kredit pinjol telah mencapai ratusan triliun rupiah dengan jutaan pengguna aktif di seluruh Indonesia. Angka tersebut menggambarkan bagaimana layanan digital ini telah menjadi bagian dari kebutuhan masyarakat modern.

Tetapi meningkatnya permintaan ikut membuka peluang bagi layanan ilegal yang tidak memiliki izin resmi. Kehadiran pinjol ilegal inilah yang mendorong regulator memperketat aturan.

Dasar Hukum Pinjol di Indonesia

Layanan pendanaan digital diatur dalam sejumlah regulasi agar operasionalnya berjalan secara adil, transparan, dan aman bagi masyarakat. Aturan utama yang menjadi payung hukum adalah Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya dan memperkuat perlindungan konsumen.

BACA JUGA:5 Pinjaman Online Langsung Cair Tanpa KTP 2025, Solusi Cepat Saat Mendesak

Selain POJK 10/2022, terdapat aturan pendukung seperti Undang Undang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP, Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, hingga ketentuan Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran konten ilegal. AFPI sebagai asosiasi industri juga memiliki kode etik internal untuk memastikan penyelenggara mematuhi standar layanan.

Kerangka hukum ini disusun untuk memastikan seluruh penyelenggara pinjol beroperasi dengan prinsip transparansi dan meminimalkan praktik merugikan yang selama ini sering ditemukan pada layanan tidak berizin.

Lima Aturan Pinjol Terbaru 2025 dari OJK

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: