BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Dua PNS di lingkup Kabupaten Beltim diberhentikan secara hormat setelah melalui proses cukup panjang. Hal itu disampaikan oleh Bupati Beltim Burhanudin seusai pengambilan sumpah jabatan CPNS tahun 2019 di halaman kantor Bupati Beltim, Senin (14/2) pagi. "Iya kami berhentikan. Saat ini sedang berproses semua, SK (Surat Keputusan) sudah ada di meja saya. Diberhentikan dengan terhormat," ujar Bupati Burhanudin yang akrab disapa Aan kepada wartawan. Berkenaan dengan diberhentikannya dua orang PNS itu, Aan menjelaskan ada hal yang sudah diatur oleh Perundang-Undangan dan keputusannya memang harus diberhentikan secara hormat. "Sudah ada upaya-upaya dan cukup panjang sudah beberapa tahun. Karena kerja itu ada aturan jangan sampai meninggalkan tugas meninggalkan pekerjaan tanpa ada izin atau aturan, karena ada uang negara yang diberikan sebagai Pegawai Negeri Sipil," terangnya. Sementara itu, dihari yang sama, Senin (14/2) ada sebanyak 127 PNS dilantik dan diambil sumpah jabatan dari CPNS. Pelantikan dihadiri Sekda Beltim Ikhwan Fahrozi dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dalam kesempatan itu, Bupati Burhanudin mengingatkan PNS yang baru dilantik, yakni meningkatkan kinerja yang baik dan jangan mau cepat pindah. "Jangan baru jadi PNS setahun dua tahun minta mutasi pindah ke kampung halaman. Kesannya kalau seperti itu hanya sebagai transit untuk jadi PNS," ujarnya. Aan menegaskan ada kontrak kerja selama 15 tahun untuk tidak pindah keluar daerah, atau boleh mengajukan mutasi setelah 15 tahun kerja di Kabupaten Beltim. Kepada seluruh PNS yang sudah dilantik dia juga berpesan agar mereka segera beradaptasi dilingkungan kerja masing-masing. Berdedikasi dan menunjukan kepribadian baik agar tercipta lingkungan kerja yang baik di tempat kerja masing-masing. (msi)
Dua PNS Beltim Diberhentikan, 127 PNS Baru Dilantik
Selasa 15-02-2022,09:11 WIB
Kategori :