Heboh SE Penghapusan Honorer 2023, Tjahjo: Hanya PNS dan PPPK

Jumat 03-06-2022,08:05 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Heboh Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo soal Penghapusan Honorer 2023. Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan honorer maupun pemerintah daerah (Pemda) kena getah dari kebijakan tersebut. "SE Penghapusan Honorer 2023 ini menjadi kabar buruk bagi honorer maupun Pemda. Tidak sedikit Pemda yang sangat membutuhkan honorer," kata Nur Baitih dilansir jpnn.com, Kamis (2/6). Dia menilai regulasi penghapusan honorer ini tetap bola liar, karena diserahkan kepada daerah mencarikan solusinya sampai 28 November 2023. Nur mengungkapkan, dari laporan honorer K2 tenaga administrasi dan teknis lainnya, cukup banyak daerah yang lebih memilih mempekerjakan honorer. Dengan menggunakan tenaga honorer, Pemda masih bisa mengambil dari dana alokasi umum (DAU) untuk penggajiannya. Memang kata Nur, sudah ada daerah yang tidak mengalokasikan anggaran gaji honorer di 2023, tetapi jauh lebih banyak ingin mempertahankan honorer. "Ya, faktanya kan honorer digaji apa adanya. Berbeda bila dijadikan tenaga alih daya, Pemda harus mengeluarkan dana lebih besar," ucapnya. Di masa tunggu sebelum 28 November 2023, Nur berharap pemerintah menyediakan berbagai solusi. Misalnya, memberikan prioritas bagi honorer K2 terutama tenaga administrasi dan teknis lainnya dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Syaratnya dibuat mudah sebagai pengganti masa kerja belasan hingga puluhan tahun. "Di SE Penghapusan Honorer kan hanya dituliskan tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengamanan dijadikan outsourcing. Tenaga administrasi mau diapain?," serunya. Dia menegaskan jangan sekadar surat yang keluar, tetapi harus dibuatkan penjelasannya kepada daerah mengenai penyelesaian honorernya. Jangan semata surat yang tidak semua kepala daerah memahami maksud isi suratnya. Hanya PNS dan PPPK? Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya menetapkan surat edaran (SE) penghapusan honorer. SE Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei itu isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus honorer. Surat tersebut berisi mengenai dasar untuk menghapus honorer, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan pada 28 November 2018, maka dengan demikian pemberlakuan lima tahun jatuh pada 28 November 2023 yang mewajibkan status kepegawaian hanya dua. "Jadi, mulai 28 November 2023 hanya dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK," tegas Menteri Tjaho dalam SE tersebut. Mantan menteri dalam negeri ini mengingatkan Pemda untuk melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak ada konsekuensi yang harus dihadapi para PPPK. Adapun lima ketentuan yang harus dilakukan PPK sebagaimana isi SE tersebut adalah: 1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK. 2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN. 3. Jika instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga dan status tenaga alih daya (outsourcing) tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada instansi yang bersangkutan. 4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi CPNS maupun PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023. 5. Bagi PPPK yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa menjadi salah bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pegawai internal maupun eksternal pemerintah. (esy/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait