BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang usulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) sebagai bentuk antisipasi hilangnya bahasa daerah dalam masyarakat. Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menjelaskan objek pemajuan kebudayaan (OPK) yaitu bahasa harus masuk dalam Rancangan Perda (Raperda) Pelestarian Budaya Daerah. Sebagai bentuk upaya pelestarian budaya tersebut, Pemkot Pangkalpinang sudah usulkan Perda Bahasa Daerah kepada legislatif dalam sidang paripurna pada bulan April lalu. "Bahasa menjadi paling penting dalam pelestarian budaya daerah. Ini kita upayakan agar menciptakan pemahaman tentang fenomena sosial yang diungkapkan secara simbolik, dan mewariskannya kepada generasi penerusnya sangat bergantung pada bahasa," ungkap Molen. Molen menambahkan saat ini di Pangkalpinang memiliki sekitar enam dialek atau logat bahasa, yaitu dialek Riau Lingga, dialek Orang Darat, dialek Orang laut/Skah, dialek Orang Melayu Bangka, dialek Orang China, dan dialek Orang Mapur. Ini jelas menunjukkan keberagaman budaya sehingga dapat memperluas jati diri suatu daerah. "Masalah dialek atau logat bahasa ini memang digunakan dalam berkomunikasi antara berbagai masyarakat yang tinggal di satu rumpun atau satu daerah," jelasnya. Lebih lanjut dikatakan Wali Kota Pangkalpinang Molen, jika berbicara tentang kebudayaan daerah semuanya tidak akan bisa lepas dari 10 OPK dan cagar budaya. Adapun OPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yakni manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional. Selain bahasa, ritus juga harus masuk dalam Raperda Pelestarian Budaya Daerah. Ritus itu sendiri adalah tata cara pelaksanaan upacara atau kegiatan yang didasarkan pada nilai tertentu dan dilakukan oleh kelompok masyarakat secara terus menerus dan diwariskan pada generasi berikutnya. "Seperti perayaan, peringatan kelahiran, upacara perkawinan, dan ritual kepercayaan beserta upacara kematian, perlengkapannya," jelas Molen. Sampai saat ini di Kota Pangkalpinang sendiri Ritus masih ada di masyarakat. Yakni sembahyang kubur, sembahyang rebut, bukek puaso 6, rebo kasan, ngerabun pusaka, belanger, ngancak, naber, bekias (Pengobatan,red), belanger api, mempunang atau bekemat. Dia berharap, Perda tersebut nantinya akan dibuat lebih tajam lagi. Pasalnya untuk Muang Jong dan Murok Jeramik akan di masukan ke dalam warisan budaya tak benda. Dengan adanya keanekaragaman objek pemajuan kebudayaan daerah di Kota Pangkalpinang diharapkan masyarakat dapat melestarikannya dengan baik, karena budaya daerah yang dimiliki tidak hanya cukup untuk dilestarikan saja, namun budaya daerah juga perlu dijaga. (tob)
Lestarikan Budaya, Pemkot Pangkalpinang Usulkan Perda Bahasa Daerah
Rabu 18-05-2022,23:25 WIB
Kategori :