BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Radmida Dawam hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Permendagri 59/2021. Sekda Radmita juga sekaligus membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang perencanaan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Kota Pangkalpinang, Kamis (3/2). Rakor yang dilaksanakan secara Virtual dari Ruangan Rapat Wali Kota Ruang Tengah Lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang diperlukan sebagai rencana yang tepat terutama target sasaran. "Untuk itu diperlukan rencana yang tepat terutama target sasaran," ungkap Radmida dalam sambutannya sekaligus membuka Rapat Koordinasi. Ia menambahkan, Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berguna dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja. "Hal tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat dan kualitas kinerja," sebut Radmida. Diketahui, dalam Rakor dibahas jenis pelayanan dasar, fungsi dan wewenang daerah dalam penerapannya hingga target sasaran untuk seluruh warga negara. (rel/ari)
Pemkot Pangkalpinang Hadiri Rakor Tentang Penerapan SPM
Jumat 04-02-2022,10:00 WIB
Kategori :