Penukaran Uang Pecahan Baru Dibatasi Rp 3,8 Juta Per Hari

Jumat 15-04-2022,21:33 WIB

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Penukaran uang pecahan baru sudah menjadi tradisi setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Pada tahun 2022 ini Bank Indonesia (BI) juga menetapkan batasan jumlah penukaran uang pecahan baru per harinya. Setiap orang hanya boleh menukar uang hingga Rp 3,8 juta. Pembatasan penukaran tersebut bertujuan untuk memberikan kesempatan yang merata bagi seluruh masyarakat dalam hal penukaran uang pecahan rupiah. Hal itu disampaikan Kepala Departemen Pengelolaan Uang (DPU) BI, Marlison Hakim dalam pernyataannya pada, Kamis 15 April 2022. "Sama seperti tahun-tahun sebelumnya kita menetapkan batasan. Paket setiap orang masing-masing Rp3,8 juta rupiah di tahun ini," kata Marlison Hakim seperti dikutip disway.id. Kendati demikian, kata Marlison Hakim penukaran uang baru ini tidak dibatasi nominal pecahannya. Sehingga masyarakat bisa memilih pecahan uang tunai mulai dari Rp1.000. "Ini pertimbangan pemerataan. Jangan sampai nanti tersebar pada orang-orang tertentu saja," ujarnya. Selain itu, bank sentral juga membatasi jumlah masyarakat yang dapat melakukan penukaran, yakni sekitar 50 hingga 100 orang di setiap titik penukaran. "Hal ini bertujuan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat," tandas Marlison Hakim. (disway.id)

Tags :
Kategori :

Terkait